KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang, Banten menggelar rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Senin (4/9/2023).
Raperda usulan Pemkab Tangerang tersebut disetujui seluruh fraksi di DPRD untuk ditindaklanjuti prosesnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean menyampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan pembahasan Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA: Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Tiga Raperda Menjadi Perda
Dimana, kata dia, tim pansus telah melakukan kajian, pendalaman serta uji materi secara internal maupun eksternal. Kemudian kunjungan kerja dan sosialisasi dengan perangkat daerah.
“Mengingat sangat pentingnya peraturan soal pajak daerah dan retribusi, maka tim kami merekomendasikan agar disetujui jadi Perda,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah diperlukan, karena untuk menciptakan keserasian mengenai pungutan pajak terhadap kondisi masyarakat.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Kabupaten Tangerang Rp8,1 Triliun
Selain itu, lanjutnya, memberikan kepastian hukum bagi dinas dan atau masyarakat yang dapat meningkatkan potensi pajak daerah dan retribusi di daerahnya.
“Karena itu Raperda pajak daerah dan retribusi harus segera ditindaklanjuti menjadi Perda,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
“Semoga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Dif)