Scroll untuk baca artikel
Hukum

DPMPD Belum Keluarkan Rekomendasi Pusat Niaga Desa Cikupa Tangerang

Avatar photo
×

DPMPD Belum Keluarkan Rekomendasi Pusat Niaga Desa Cikupa Tangerang

Sebarkan artikel ini
DPMPD Belum Keluarkan Rekomendasi Pusat Niaga Desa Cikupa Tangerang
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi kerjasama tersebut.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi terkait kerjasama proyek pusat niaga antara aparatur pemerintah Desa Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya (LTJ).

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi kerjasama tersebut, karena masih banyak persyaratan yang belum lengkap.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Selain itu, katanya, pihaknya masih menunggu hasil dari proses gugatan warga kepada pihak desa di pengadilan.

BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya

Sebab, menurut informasi yang dirinya dapat, warga ataupun pihak Desa Cikupa sama-sama memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan proyek pembangunan pusat niaga.

“Sudah ada permohonan tapi belum kami proses, karena persyaratan belum lengkap, selain itu saat ini masih proses pengadilan, jadi nunggu inkrah dulu,” kata Yayat kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, Yayat menjelaskan, bentuk kerjasama Desa dan pihak ketiga itu diperbolehkan, dimana hal itu merujuk pada peraturan bupati (Perbup) nomor 77 tahun 2021 tentang pengelolaan tanah kas desa.

“Bisa pemerintah desa berikan kesempatan kepada pihak ketiga, namun dengan catatan seizin dinas dan persyaratan semua harus lengkap,” ucapnya.

BACA JUGA: Dewan Gelar Hearing Terkait Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang

Sedangkan, Yayat menyebutkan polemik atau masalah antara warga dengan pihak Desa, seperti adanya tindakan pembongkaran sepihak terhadap bangunan yang diklaim sebagai milik warga adalah bukan ranah dari DPMPD.

“Itu bukan ranah kami, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak desa,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT LTJ, Dedi Effendi mengaku, proyek pembangunan Pusat Niaga Cikupa telah memiliki izin yang lengkap.

“Sudah lengkap, kalau belum gak mungkin kami berani proses pembangunan,” jelasnya.

Bahkan, untuk membuktikan itu, ia menantang para warga Kampung Cikupa, khususnya di RT 01 RW 01 yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk mengadu data.

“Adu data saja, kalau memang mereka punya bukti kepemilikan yang sah,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *