KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Banten, mulai mendistribusikan bantuan pangan berupa beras fortivikasi, Selasa (20/8/2024).
Beras bantuan tersebut didistribusikan kepada 18 desa rawan pangan di 6 kecamatan. Di Kecamatan Legok beras bantuan disalurkan kepada warga Desa Ranca Gong, Palasari dan Desa Babat.
Untuk Kecamatan Kosambi, beras bantuan didistribusikan kepada warga yang berhak menerima di Desa Rawa Rengas, Desa Kosambi Timur dan Desa Rawa Burung.
BACA JUGA: Telkom Regional 2 Serap Aspirasi Kebutuhan Pelanggan di Banten
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sutrisno menjelaskan, penyaluran beras fortivikasi untuk membantu menurunkan jumlah desa rentan rawan pangan dan gizi di daerah seribu industri ini.
Menurut Asep Sutrisno, berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan Kabupaten Tangerang tahun 2023, terdapat 103 desa/kelurahan yang terindikasi rentan rawan pangan.
Ada beberapa indikator utama yang membuat rentan pangan, diantaranya luas lahan pangan tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Masih kurangnya akses air bersih yang memadai dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih cukup rendah.
“Mulai hari ini kami bersama Bulog dan dinas perhubungan menyalurkan beras bantuan kepada masyarakat sebagai intervensi kerawanan pangan di Kecamatan Legok dan Kosambi,” ujar Asep Jatnika Sutrisno saat monitoring penyaluran beras fortivikasi di Desa Rancagong Kecamatan Legok.
Selanjutnya, penyaluran hari kedua pada (21/8/2024) dilakukan di Kecamatan Mauk dan Sukadiri dan hari terakhir di Kecamatan Balaraja dan Tigaraksa pada (22/8/2024).
BACA JUGA: Setiap Minggu DPKP Kabupaten Tangerang Panen 3 Kilogram Cabai
Asep menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras khusus yang dilakukan penambahan zat gizi ke dalam beras biasa (premium) berupa kernel. Zat itu di antaranya protein, zat besi, zinc, yodium, kalsium, vitamin A, E, D, B1, B2, B3, B6, B9 (asam folat).
“Agar masyarakat rentan rawan pangan dan gizi mendapatkan beras kualitas baik untuk pemenuhan kebutuhan pangannya, serta meringankan beban pengeluaran rumahtangga,” jelasnya.
Kegiatan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kab/Kota
Sub Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kab/kota:
Jumlah bantuan beras fortifikasi kepada masyarakat rentan rawan pangan pada tahun 2024 ini yaitu di 18 desa/kelurahan, dengan jumlah 150 kk/desa dan jumlah bantuan 10 kg/KK.
“Jumlah bantuan keseluruhan 27 ton beras fortivit (kemasan 5 kg),” ujarnya.(Dif)