Scroll untuk baca artikel
Regional

DPKP Kabupaten Tangerang Data Pelaku Usaha Pangan Segar

Avatar photo
×

DPKP Kabupaten Tangerang Data Pelaku Usaha Pangan Segar

Sebarkan artikel ini
DPKP Kabupaten Tangerang Data Pelaku Usaha Pangan Segar
Para pelaku usaha pangan di Kabupaten Tangerang antusias mengikuti sosialisasi pendataan pangan segar, Rabu (25/10/2023).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sebanyak 60 pelaku usaha dan penyuluh pendamping kelompok tani Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti sosialisasi pendataan pelaku usaha keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Sosialisasi digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (25/10/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendataan pelaku usaha PSAT guna menjamin keamanan pangan.

BACA JUGA: DPKP Petakan Ketahanan dan Kerentanan Pangan di Kabupaten Tangerang

Pelaku usaha PSAT, kata Munir, merupakan pelaku usaha di semua rantai yang menjual, memproduksi, mendistibusikan pangan segar asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan atau yang menjadi bahan baku pangan olahan.

Pangan jenis ini juga mengalami pengelohan minimal tanpa penambahan bahan tambahan pangan, seperti produk beras, sayur segar, buah segar, biji kopi segar, kacang kacangan dan lainnya.

Tujuan pentingnya pendataan pelaku usaha PSAT yaitu untuk memetakan pelaku usaha PSAT, sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaan di berbagai tingkatan dengan tujuan menjaga mutu dan keamanan pangan.

“Setelah sosialisasi ini Tim DPKP akan melakukan identifikasi profil pelaku usaha dan memvalidasi. Bila sudah sesuai maka pelaku usaha akan diberikan nomor pendataan sertifikat pendataan yang dikeluarkan DPKP Kabupaten Tangerang,” jelas Munir.

BACA JUGA: Demi Plang Revitalisasi, Aparat Cuekin Tangisan Pedagang Pasar Kutabumi

Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ir Asep Jatnika Sutrisno membenarkan sosialisasi pendataan pelaku usaha dalam rangka pengamanan keamanan pangan segar bagi pelaku usaha pangan.

“Selain juga untuk pemetaan pelaku usaha PSAT sehingga memudahkan pengawasan dan juga menjaga mutu keamanan pangan,” jelasnya.

Dengan adanya keamanan pangan yang aman, lanjut Asep, akan berimplikasi pada terciptanya kondisi anak-anak yang lebih sehat, usia hidup lebih sehat, usia hidup lebih panjang dan biaya kesehatan lebih murah.

“Legalitas penjualan produk pertanian juga meningkatkan harga jual yang berimbas pada kenaikan kesejahteraan pelaku usaha atau petani,” jelasnya.(Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *