KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Seorang dokter berinisial R di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polresta Tangerang, Polda Banten. Sang dokter dilaporkan pasien berinisial DY (18) dengan delik pelecehan seksual.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Tangerang kini tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual tersebut. Dugaan peristiwa aib itu terjadi di salah satu klinik di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan pelecehan seks itu pada Jumat (4/8/2023) lalu.
BACA JUGA: Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
“Adapun terduga pelaku pelecehan seksual seorang dokter berinisial R,” katanya, Minggu (6/8/2023).
Arief menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban datang bersama suaminya ke salah satu klinik di Cikupa untuk berobat.
Saat itu, lanjutnya, korban yang juga pasien mengeluhkan sakit di bagian perut dan reproduksi, segera mendapatkan penanganan medis.
“Korban ke ruang medis tanpa didampingi suami, di situlah diduga korban mendapat pelecehan seksual,” ungkap Arief.
BACA JUGA: Tak Kuat Menahan Hasrat, Ayah di Rajeg Tangerang Dibui Polisi
Ia menuturkan, korban yang tidak terima lalu melaporkannya kejadian itu kepada petugas Polresta Tangerang. Dimana, katanya, petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa.
“Korban dan suaminya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Kini kami sedang tindaklanjuti,” tandasnya.(Der/Dif)