KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menghentikan sementara aktivitas produksi CV Polymer Plastisindo Sukses di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022).
Pabrik pengolahan biji plastik tersebut aktivitasnya dihentikan karena terbukti tidak memiliki izin analisa dampak lingkungan (Amdal).
Staf Bina Hukum Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Soleh mengatakan, CV Polymer Plastisindo Sukses diektahui tidak memiliki izin Amdal berdasarkan hasil sidak sebelumnya.
Selain itu, kata Soleh, hal ini merupakan tindak lanjut dari protes sejumlah warga yang merasa tergangu dengan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi pengolahan bijih plastik itu.
“Karena tidak memiliki izin Lingkungan, sementara kami hentikan aktivitas CV Polymer Plastisindo Sukses,” kata Soleh kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: Dapodik 2022 Final, Kasus Putus Sekolah di Kabupaten Tangerang Tetap Tertinggi di Banten
Kendati demikian, Soleh mengungkap masih menunggu petunjuk teknis dari Kepala DLHK terkait jangka waktu penghentian. Sebab, jika dilihat dari tahapan perizinan yang harus ditempuh perusahaan cukup panjang.
“Nanti kami lihat dulu pihak perusahaan mau mengurus atau tidak, kami juga menunggu petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.
Sementara, Direktur CV Polymer Plastisindo Sukses, Andi mengakui perusahaannya itu hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan RBA atau izin usaha berdasarkan tingkat resiko yang diperoleh dari system Online Single Submission (OSS).
Namun untuk izin lingkungannya belum diperolehnya. “Saya ada NIB dan RBA, sedangkan untuk izin lingkungan akan ditindaklanjuti DLHK,” akunya.
Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih menunggu arahan DLHK agar perusahaan itu dapat beroperasi kembali. “Kami masih menunggu arahan DLHK, kan rapat ini belum selesai,” jelasnya.
BACA JUGA: Dewan Nilai Pendapatan Perumda Pasar NKR Tidak Realistis
Sebelumnya, Warga Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melakukan protes atas keberadaan CV Polymer Plastisindo Sukses yang beroperasi di lingkungannya.
Penolakan tersebut menyusul merebaknya polusi bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas produksi pengolahan limbah plastik itu.
Salah satu warga, Marta (40) menuturkan, polusi bau ini mulai dirasakan warga sejak CV Polymer Plastisindo memulai produksi limbah plastik sejak sekitar tiga minggu lalu.
Menurutnya, beberapa waktu lalu warga sudah memprotes pabrik pengolahan limbah plastik tersebut agar tidak beroperasi.
Kemudian pihak perusahaan menjanjikan akan segera mencari solusi agar aktivitas produksi pabrik tidak menimbulkan polusi bau menyengat.
Namun hingga habis waktu yang telah disepakati, pihak perusahaan tak kunjung juga menepati janjinya, dan pabrik malah tetap nekat beroperasi.
“Aktivitas produksi perusahaan menimbulkan polusi bau tak sedap, apalagi kalau malam, bau menyengat sangat terasa. Kami khawatir mengganggu kesehatan,” kata Marta.(Deri/Difa)