Scroll untuk baca artikel
Hukum

DLHK Kabupaten Tangerang Laporkan Pabrik Tiner ke Balai Besar

Avatar photo
×

DLHK Kabupaten Tangerang Laporkan Pabrik Tiner ke Balai Besar

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, akan melapor ke Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane (BBWSC) agar pabrik tiner PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur segera ditertibkan.

Pasalnya, hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diduga tidak berani menindak pabrik tiner tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kepala Seksi Wasdal bidang PPKL DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak Satpol PP dan juga BBWSC terkait penertiban PT Sinar Surya Kreasindo.

Padahal, kata Sandi, sebelumnya pernah ada peristiwa pada tahun 2021 lalu, ada sebuah pabrik milik PT Adi Jaya yang lokasinya masuk dalam bantaran Sungai Cisadane.

Karena melanggar, pabrik tersebut dilakukan penertiban dan saat ini sudah pindah ke Balaraja. Untuk itu DLHK akan mempertanyakan, apa yang membuat PT Sinar Surya Kreasindo tidak kunjung ditertibkan.

“Kami akan berkordinasi lagi, kami akan pertanyakan surat dari kami. Karena yang lain bisa, sementara kenapa PT Sinar Surya Kresindo tidak bisa,” kata Sandi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA: Terbukti Ilegal, Pabrik Tiner di Sepatan Timur Belum Juga Ditindak

Terlebih, lanjut Sandi, pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi penertiban kepada Satpol PP terkait pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo yang tidak memiliki izin prinsip kesesuaian ruang, izin usaha industri, dokumen lingkungan dan IMB.

“Itu sudah lama sekali, kami kira sudah ditindak Satpol PP. Padahal kami sudah bersurat kepada Pol PP, dan bupati juga sudah memerintahkan untuk ditertibkan. Karena industri itu tidak memiliki izin, ditambah lokasinya berdiri di bantaran sungai,” ujarnya.

Sandi kembali menegaskan secara perijinan PT Sinar Surya Kreasindo dikatakan tidak sesuai dengan aturan. Karena berdasarkan data OSS dan realitas dilapangan sangatlah jauh berbeda. Karena dalam perijinan OSS, PT tersebut mendaftar sebagai industri cat berbahan dasar dari tumbuhan, tetapi faktanya olahan tiner bekas.

“Secara perijinan PT Sinar Surya Kreasindo tidak sesuai dengan aslinya. Dia mengajukan perijinan pengolahan cat herbal tetapi aslinya olahan limbah B3,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulqurni tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi wartawan.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *