KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Meski sudah ditutup Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (14/11/2023), namun aktivitas galian tanah di Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, tetap beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah itu dihentikan setelah adanya aduan dari masyarakat. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Pol PP langsung terjun ke lokasi tersebut.
“Kami hentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
BACA JUGA: Wah, Cukong Galian C Ilegal di Tigaraksa Tangerang Ngaku Sudah Kondisikan Pejabat & Aparat
Agus menyebut, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk. Setelah itu pihaknya melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
“Segala bentuk aktivitas yang menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat kami langsung ditindak,” tegasnya.
Maka itu, ia berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkannya Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Gunung Kaler
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulkurni menambahkan, pihaknya itu tidak segan menindak segala aktivitas yang menimbulkan gangguan trantibum di Kabupaten Tangerang.
Namun dari pantauan wartawan Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, aktivitas galian tanah tersebut masih berlangsung. Artinya, usaha pertambangan tanah itu masih beroperasi.
Terlihat beberapa truk pengangkut masih hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi galian yang baru sehari ditutup Satpol PP tersebut.(Deri/Dif)