Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dituding Menjebak Pelaku Narkoba, Polresta Tangerang Minta Bukti

Avatar photo
×

Dituding Menjebak Pelaku Narkoba, Polresta Tangerang Minta Bukti

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan membuktikan tudingan adanya rekayasa penangkapan disertai pemerasan terhadap pelaku narkoba.

Tudingan itu disampaikan LBH Keadilan dalam konferensi pers pada Rabu (19/10/2022) lalu. Kepada wartawan LBH Keadilan membeberkan kliennya bernama Yoseph yang terjerat kasus narkoba mengaku dijebak dan juga dimintai uang Rp20 Juta oleh penyidik Polresta Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Menanggapi tudingan itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menegaskan, tidak ada satupun anggotanya yang melakukan rekayasa penangkapan atau pemerasan kepada tersangka pelaku narkoba Yoseph.

Ia menjelaskan, penangkapan Yoseph murni berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Bahkan, pihaknya memiliki alat bukti serta pelaku telah mengakui perbuatanya di depan penyidik.

“Saya tegaskan tidak benar tuduhan itu, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, jadi kalau dianggap merekayasa apalagi sampai memeras, silahkan buktikan,” kata Kompol Gede kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA: Lahan SDN Panongan III Digugat Ahli Waris

Gede menuturkan, saat penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram di saku celana Yoseph. Selain itu, juga ditemukan sejumlah uang dan bukti chat transaksi.

Dari penangkapan itu, kata Gede, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta untuk mengejar pelaku yang menjual barang haram tersebut.

“Yoseph sudah sering melakukan transaksi jenis sabu, kami kejar penjualnya sampai ke Jakarta, tapi tidak tertangkap,” jelasnya.

Lebih jauh Gede menyatakan, saat ini tersangka Yoseph telah menjalani proses persidangan tahap kedua. Hal itu membuktikan petugas kepolisian telah menjalankan prosedur dengan benar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami mengatakan, kliennya telah dijebak sebanyak dua kali, pertama dilakukan petugas Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya.

“Yang kedua, dilakukan petugas dari Polresta Tangerang,” ujarnya kepada wartawan di Vila Dago, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/10/2022) lalu.

BACA JUGA: Operasi Zebra Maung 2022, Satlantas Polresta Tangerang Bentuk 3 Satgas

Yeliza menceritakan, kejadian bermula saat kliennya berhubungan dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Mi-Chat, dimana wanita itu meminta Yoseph untuk membawa narkotika jenis sabu sebagai syarat bertemu.

Lanjut Yeliza, kliennya itu lalu berpura-pura bersedia menyiapkan sabu dan janjian bertemu dengan perempuan itu pada 16 Juli 2022. Namun, klennya tidak pernah bertemu dengan wanita tersebut.

“Melainkan bertemu dengan Polisi, dan dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Dijelaskan Yeliza, setelah menjalani pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkoba yang dibawa Yoseph dan tes urine pun negatif. Yoseph dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun pada 17 Juli 2022, Yoseph diajak kerjasama dengan Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkotika, setelah sepakat Yoseph bersama seorang anggota polisi menggunakan sepeda motor mengunjungi seseorang yang diduga menjual narkoba seharga Rp300 ribu.

“Setelah mendapat barang itu Yoseph bersama polisi tersebut menuju apartemen di Kelapa Dua, Tangerang. Saat di apartemen, Yoseph diminta masuk terlebih dahulu, dan polisi tersebut bilang ada barang yang akan dibeli,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

Dikatakan Yeliza, Yoseph menuruti perintah oknum tersebut. Namun, dari arah belakang Yoseph merasa dicekik atau dipiting lehernya oleh orang tidak dikenal.

“Selang beberapa lama, datang beberapa Polisi dari Polres Kota Tangerang, dan menangkapnya dengan barang bukti narkotika yang dibelinya bersama oknum polisi dari Polsek Jatiuwung tersebut,” jelasnya.

Yeliza mengatakan, pihak keluarga mendatangi Polresta Tangerang pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 01.35 WIB. Pihak keluarga meminta petugas melakukan klarifikasi atas kejadian yang menimpa Yoseph.

“Tetapi, permintaan tersebut ditolak pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yeliza, pihak keluarga kembali lagi ke Polresta Tangerang pukul 17.35 WIB, untuk menanyakan kondisi Yoseph, dan menanyakan jalan terbaik bagi keluarga.

“Mendengar itu, oknum polisi mengatakan hal tersebut berat, dan saat pihak keluarga menanyakan kembali jalan keluarnya, oknum polisi tersebut menunjukkan angka ’20’ di HP-nya,” paparnya.

“Akhirnya, dengan keterbatasan biaya, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi hal tersebut, dan Yoseph resmi menjalani sidang pertamanya pada minggu lalu,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *