KOTA TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.CO.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya akhirnya kembali menangkap BD (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21).
BD disergap petugas Polres Tangsel saat berada di Apartemen Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).
Kaporles Tangsel, Polda Metro Jaya, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, usai ditangkap di Kota Kembang, pihaknya melakukan pemeriksaan urin terhadap BD.
BACA JUGA: Setelah Dilepas, Polres Tangsel Kembali Buru Tersangka KDRT
“Hasil tes urin, hasilnya pelaku (BD) positif narkoba yaitu metamfetamina atau sabu,” katanya.
Lanjutnya, hal itu dilakukan karena penyidik menduga saat tindak kekerasan terjadi pada sang istri dan viral di media sosial, BD dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Meski begitu, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi pada saat melakukan kejahatannya itu tersangka kemungkinan dalam pengaruh narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku KDRT di Tangsel Ngaku Emosi Dipergoki Istri Sedang WA-an dengan WIL
Selain itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus yang pernah melibatkan BD. Dimana, adanya kabar pelaku merupakan residivis narkoba.
“Kami akan koordinasi dan klarifikasi kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya BD bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Der/Dif)