Scroll untuk baca artikel
Politik

Disinyalir Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Tangerang Tegur Partai Golkar

×

Disinyalir Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Tangerang Tegur Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Bawaslu kota tangerang
Kantor Bawaslu Kota Tangerang-(ist)

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melayangkan surat teguran kepada Partai Golkar Kota Tangerang, karena disinyalir melakukan kampanye sebelum waktunya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, bahwa pada saat pelaksanaan hari ulang tahun partai berlambang beringin ke 59 di Alun-alun Ahmad Yani beberapa waktu lalu, ditemukan adanya beberapa pelanggaran.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Salah satunya, kata dia menggunakan bendera partai yang bertuliskan nama dan nomor calon legislatif serta kaos calon legislatif yang diberikan tanda paku pada nomor calon tersebut. 

Sehingga, tambah dia, kegiatan tersebut diduga   melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum.

BACA JUGA: Bawaslu Kaji Dugaan Kampanye Caleg Golkar di Masjid Al Amjad Tangerang

“Temuan ini berdasarkan laporan dari petugas Bawaslu yang ada bawah, bahwa Partai Golkar telah mencuri start kampanye,” ujar Komarullah, Senin (6/11/2023).

Atas temuan itu, lanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang melakukan klarifikasi dengan cara memanggil sekretaris Panitia Pelaksana HUT Golkar ke 59, Rusdi Alam.

Hasil dari pemanggilan tersebut, tambahnya, diakui adanya kegiatan yang mengarah pada kampanye sebelum pada waktunya. “Pak Rusdi mengakui semua itu lantaran tidak mampu membendung atribut yang dibawa oleh para Caleg,” tandasnya.

BACA JUGA: Dugaan Kampanye Caleg Golkar di Masjid Al Amjad Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sambung Komarullah, Bawaslu Kota Tangerang  mengirimkan surat teguran kepada DPD Golkar Kota Tangerang, agar tidak mengulang pelanggarannya.

“Surat teguran agar tidak mengulang pelanggaran itu, kami kirimkan ke DPD Golkar Kota Tangerang pada Kamis, 2 November 2023 lalu,” ungkapnya.Mudah-mudahan   kata dia, pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.

Ditanya apa sanksi jika partai berwarna kuning tersebut melanggar lagi, Komarullah enggan menjawab. Ia hanya mengatakan ‘Ya kita lihat lagi berdasarkan hasil pemanggilan atau pemeriksaan”.

BACA JUGA: Deteksi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Tangsel Minta Parpol Awasi DPT dan Mobiliasi ASN

Sementara itu, ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat teguran dari Bawaslu. Dan mudah-mudahan, katanya kejadian tersebut dijadikan sebagai pembelajaran oleh para kader Golkar, mengingat jauh hari sebelum pelaksanaan HUT Golkar ke 59 sudah diingatkan agar tidak membawa atribut yang bernuansa kampanye. 

“Intinya acara itu peringatan ulang tahun Golkar ke 59. Jadi semua itu juga tanpa sepengetahuan kita,” tutur  Sachrudin yang juga Wakil Wali Kota Tangerang.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *