KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/10/2024).
Operasi di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang tersebut, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang, mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menyampaikan, operasi dilakukan untuk menertibkan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional di Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tigaraksa
Operasi ini untuk memastikan semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” jelasnya.
Menurut dia, selain fokus pada angkutan barang tambang yang melanggar jam operasional, razia juga untuk pemeriksaan kelengkapan berkas kendaraan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.
“Sebanyak 9 kendaraan terjaring kami bawa ke Dishub, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan razia,” katanya.
BACA JUGA: Diseruduk Truk Tanah, Suami-Istri Tewas Mengenaskan di Jalan Raya Tigaraksa
Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto menambahkan, kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya.
Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha angkutan barang tambang untuk mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,” tegasnya.(Dif)