KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat permintaan pengamanan kepada sejumlah Ormas untuk mengawal revitalisasi Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Itu (surat permohonan pengamanan) bukan dari kami tapi oknum,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR, Finny Widyanti kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Surat yang ditandatangani Kepala Pasar atau Mantri Pasar Kutabumi Hafid Fauzi itu yang diduga menjadi pemicu aksi penyerangan sekelompok orang berseragam ormas terhadap para pedagang di pasar tradisional tersebut.
BACA JUGA: Begini Surat Permohonan Pengamanan Perumda Pasar NKR kepada Ormas
Finny Widyanti mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika pegawainya itu terbukti terlibat dalam aksi penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.
Namun, kata dia, pemberian sanksi juga harus sesuai dengan standar operasional prosedur(SOP) kepegawaian yang ada di Perumda Pasar NKR.
“Karena sesuatu yang menyangkut dengan indisipliner, pasti ada sanksinya,” katanya.
BACA JUGA: Soal Rusuh Pasar Kutabumi, Aktivis GMNI Sebut Perumda Pasar NKR Cuci Tangan
Ia juga membantah surat permohonan pengamanan kepada Ormas yang ditandatangan Mantri Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi merupakan perintah dari jajaran Direksi Perumda Pasar NKR.
Kendati demikian, ia mengaku direksi memiliki kewajiban untuk tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya ketika menghadapi proses hukum.
“Soal ada tidaknya tindak pidana yang terjadi pada peristiwa itu sepenuhnya kewenangan kepolisian,” tandasnya.(Deri/Dif)