KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait kinerja PJ Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, Kamis (16/5/2024).
Dalam surat pengaduan tersebut AMPD menilai Andi Ony sebagai Pj Bupati Tangerang tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Karena itu mahasiswa menyampaikan keprihatinannya atas kinerja Andi Ony selama memimpin Kabupaten Tangerang.
Yang menjadi sorotan mahasiswa atas kinerja Andi Ony sebagai Pj Bupati Tangerang adalah lambatnya penyelesaian berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Mahasiswa dan Pedagang Sebut PJ Bupati Tangerang Pemimpin Ugal-Ugalan
Masalah-masalah itu, seperti rusaknya penerangan lampu jalan, macet, banjir, HIV, truk tanah yang masih berkeliaran di luar jam operasional, masalah sarana pendidikan, dan pembongkaran paksa Pasar Kutabumi atas perintah Pj bupati sebelum ada keputusan PN Tangerang.
Lalu kurangnya inisiatif dan ide-ide inovatif dari Pj Bupati dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan dan visi kepemimpinannya dalam mengemban tugas yang begitu berat.
Kemudian terdapat kekhawatiran akan kemampuan Andi Ony dalam mengelola sumber daya, baik itu dalam hal anggaran, SDM, dan sarana prasarana. Ini dinilai dapat menghambat kemajuan kabupaten dan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Jendral AMPD, Aziz Patiwara meminta Mendagri segera mengambil tindakan dalam mempertimbangkan penggantian Penjabat Bupati Kabupaten Tangerang.
“Kami percaya langkah ini sangat penting untuk memastikan Kabupaten Tangerang dapat dikelola dengan baik dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Aziz.
BACA JUGA: Sebut Sekda Sibuk Berpolitik, Mahasiswa Ultimatum Pj Bupati Tangerang
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa meminta Mendagri untuk menginisiasi proses evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap Pj Bupati Tangerang, dan mempercepat proses penggantian dengan menunjuk individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi yang tinggi untuk mengemban tugas tersebut.
“Terakhir memberikan informasi kepada kami mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam menanggapi permohonan kami dalam waktu 7×24 jam,” tandasnya.(Der/Dif)