Scroll untuk baca artikel
Politik

Dinilai Tak Tegas Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Anggota DPR RI , KPN Minta Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang Dibubarkan 

Avatar photo
×

Dinilai Tak Tegas Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Anggota DPR RI , KPN Minta Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang Dibubarkan 

Sebarkan artikel ini
Dinilai Tak Tegas Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Anggota DPR RI , KPN Minta Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang Dibubarkan 

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul turut berkomentar terkait putusan yang diambil Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang dalam kasus bagi-bagi Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggunakan mobil berplat Polri. Menurut Adib keputusan Sentra Gakkumdu yang menyatakan Zulfikar Hamonangan tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu dalam kasus bagi-bagi Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggunakan mobil berplat Polri sangat janggal.

“Patut dipertanyakan cara Gakkumdu dalam memahami pelanggaran Pemilu seperti apa,” tegas Adib.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Caleg Demokrat Terancam Pidana Pemilu

“Jika Gakkumdu tidak mampu menjadi wasit yang tegas dalam Pemilu, saran saya lebih baik bubarkan saja. Buat apa ada dan memakan dana APBD yang besar jika tak mampu menjadi wasit yang baik dan tegas,” susulnya.   

Menurut Adib dirinya sangat mengapresiasi saat Pihak Kepolisian dari Polresta Tangerang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zulfikar yang menggunakan mobil berplat Polri saat bagi-bagi APK adalah pelanggaran. Sehingga dirinya sangat heran jika Sentra Gakkumdu tiba-tiba berbalik dan menyatakan jika Zulfikar Hamonangan yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI tersebut  tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu.   

BACA JUGA: Sentra Gakkumdu Sebut Zulfikar Hamonangan Tidak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

“Dalam kacamata masyarakat biasa tidak usah memakai pangkat hukum yang tinggi, secara akal, nalar dan logika patut dinyatakan bersalah. Apa urusannya orang politik menggunakan mobil berplat Polri dan digunakan untuk bagi-bagi Alat peraga kampanye lagi,” ujarnya.

Dinilai Tak Tegas Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Anggota DPR RI , KPN Minta Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang Dibubarkan Adib mengatakan bahwa kasus ini seharusnya ditangani secara serius karena dapat merusak nama baik institusi Polri. Pasalnya menurut Adib walu mobil itu milik orang politik namun saat masyarakat melihat ada mobil berplat Polri yang bagi-bagi APK merek langsung menganggap bahwa Polri tidak netral dalam pelaksanaan pemilu ini. 

BACA JUGA: Bawaslu Tangsel Soal Caleg Golkar, Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Akan Dilimpahkan ke Gakkumdu

“Dari awal saya telah tegaskan untuk apa orang politik menggunakan mobil berplat Polri terlebih saat pelaksanaan Pemilu seperti sekarang ini. Netralitas yang selama ini digaungkan Polri dalam Pemilu langsung hancur dengan adanya kejadian ini,” tegasnya.(Hendra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *