Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Dindik Tangsel Larang Pihak Sekolah Gelar Study Tour ke Luar Kota, Bandel Siap Disanksi

×

Dindik Tangsel Larang Pihak Sekolah Gelar Study Tour ke Luar Kota, Bandel Siap Disanksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, bakal memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang mengadakan study tour ke luar sekolah buntut kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, larangan itu telah ditetapkan melalui surat edaran (SE) yang diteken sejak 13 Mei 2024. Bagi sekolah yang melanggar aturan itu, pihaknya pun siap memberi sanksi tegas.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Selain itu, himbauan yang nantinya berupa SE ini dikeluarkan untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan saat pelaksanaan study tour ke luar kota.

“Larangan study tour sebelumnya pernah kita buat tapi pasca kejadian kecelakaan pelajar yang terjadi di Subang, Dindik Tangsel membuat surat edaran (SE) larangan study tour yang ditekan pada 13 Mei 2024,” katanya saat dihubungi Redaksi24.co.id, Rabu (15/5/2024).

Deden menuturkan, aturan larangan tersebut meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah, bukan di luar kota. Menurutnya, kegiatan study tour ke luar daerah bisa digantikan dengan kegiatan edukasi yang bermanfaat dan ilmu bagi siswa sekolah.

“Jadi Disdik Tangsel meminta kegiatan study tour bisa digantikan dengan kegiatan edukasi yang bermanfaat dan ilmu bagi siswa sekolah,” ujarnya.

Deden juga menegaskan, Disdik Tangsel bakal menindak secara tegas sekolah yang bandel atau nekat melaksanakan study tour. Sanksi tersebut, kata Deden, nantinya akan diberikan ke kepala sekolah berupa pemberian surat teguran terlebih dahulu.

“Kalau ada sekolah yang melanggar, risiko ditanggung sendiri karena ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Deden mengimbau pihak sekolah untuk mengetahui standarisasi dalam menyewa kendaraan, jika pelaksanaan study tur ke luar daerah dinilai penting untuk menimba ilmu siswa. Syaratnya, kendaraan yang dipergunakan telah mengantongi kelulusan uji kelayakan dari dinas terkait.

“Kami akan melakukan evaluasi total, sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lebih baik melaksanakan kegiatan di sekitar sekolah saja,” ungkapnya. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *