KABUPATEN TANGERANG, REDKASI24.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten memberi sanksi tegas berupa rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap guru cabul di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Ahmad Suheri mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan di SMAN 8 Kabupaten Tangerang, pihaknya telah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yakni W selaku guru olahraga.
Dari hasil pemanggilan itu, lanjutnya, Dindik Banten telah melakukan tindakan disiplin atau skorsing kepada guru tersebut untuk tidak boleh mengajar kembali.
BACA JUGA: Guru Olahraga di SMAN 8 Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Siswi
“Dia sudah di skors selama 6 bulan, tidak ada kata pemberhentian, namun kemungkinan tahun depan Surat Keputusan (SK) mengajar guru itu tidak diterbitkan kembali,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (19/12/2023).
Suheri menjelaskan, meskipun berdasarkan ivestigasinya, pelecehan terhadap siswi itu tidak terjadi di lingkup sekolah dan dilakukan secara verbal via chat aplikasi Whatsaap, tapi secara etika hubungan antara guru dan siswi sangat tidak dibenarkan.
“Secara etika sudah salah, keputusan sudah final untuk tidak dipakai lagi (pecat),” tegasnya.
Suheri menyebut pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada para siswi-siswi yang menjadi korban, dan memberikan therapy healing.
“Untuk korban langsung ditangani DP3A,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Siswi SMAN 8 Kabupaten Tangerang
Suheri menyatakan, pihaknya tidak dapat memastikan apakah guru cabul itu dapat akses mengajar kembali atau tidak.
Yang jelas, kata dia, rekomendasi untuk seluruh SMAN di Banten tidak akan menerima W sebagai tenaga pendidik.
“Setiap orang punya track recordnya, tapi kalau untuk di Banten sudah tidak bisa mengajar,” tandasnya.(Deri/Dif)