KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten merespon maraknya praktik galian atau penambangan tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut Plt Kepala Bidang (Kabid) ESDM Provinsi Banten, Budi Kurniawan secara tata ruang di Kabupaten Tangerang itu tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah.
“Jadi ketika wilayah kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan,” kata Budi kepada wartawan, Senin, (20/3/2023).
BACA JUGA: Dua Proyek Perataan Tanah Pembangunan Perumahan Ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang
Budi menjelaskan secara tata ruang di Provinsi Banten untuk saat ini hanya ada di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Jadi jika ada penambangan tanah di luar tersebut dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal.
Budi mengungkap, akan terus berkoordinasi dengan Pol PP yang secara tupoksi memang menangani terkait ketertiban umum, Dimana penambangan ilegal ini kerap mengganggu masyarakat, akibat ruas jalan yang kotor oleh tanah.
BACA JUGA: KIP Banten Usulkan Pemkab Tangerang, Perangkat Desa dan APDESI Raih Penghargaan dari Kemendes
“Ketika ada laporan dari masyarakat ya kami dinas ESDM tentunya sesuai dengan tupoksi yah kami melakukan pembinaan,” tandasnya.(Der/Hen)