KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan pusat niaga oleh penyidik Polresta Tangerang, sebanyak 12 warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengadu kepada Kapolri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Perwakilan warga Cikupa, Oman mengaku prihatin dengan nasib belasan warga yang dijadikan tersangka oleh petugas Polresta Tangerang setelah dilaporkan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Ali Makbud dengan delik penyerobotan lahan desa.
Dalam statusnya sebagai tersangka, 12 warga dituding telah melanggar pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.
BACA JUGA: 12 Warga Cikupa Tangerang Tersangka Sengketa Lahan Pusat Niaga
“Kok bisa seperti itu, padahal kami menempati lahan itu sejak lahir dan turun temurun dari tahun 50-an,” katanya kepada wartawan Kamis (21/9/2023).
Oman menilai, seharusnya hal ini tidak terjadi. Sebab para warga saat ini sedang menempuh upaya hukum atas tindakan Kades yang melakukan pengusiran secara sepihak terhadap warga.
Maka itu, lanjutnya, warga menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk mengetahui kejelasan asal usul tanah yang ditempatinya.
“Kenapa sedang menggugat di pengadilan, kok dijadikan tersangka dan dituntut pidana. Ini adalah bentuk intimidasi,” kecamnya.
BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Laporkan Warganya ke Polisi
Atas hal itu, kata Oman, warga mengadukan nasibnya kepada berbagai pihak, seperti ke KPK, Mabes Polri, Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, Kejagung hingga Komnas Ham.
“Alhamdulillah surat kami sudah direspon,” jelasnya.
Sementara warga yang dijadikan tersangka, Uci Sanusi berharap, aparat penegak hukum yang menangani masalah ini dapat berlaku adil dan bijaksana.
“Saya harap keadilan dapat berpihak kepada kami,” harapnya.(Deri/Dif)