Scroll untuk baca artikel
PemiluUmum

Diduga Peras Caleg Hingga Puluhan Juta, Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Oknum Ketua Panwascam

Avatar photo
×

Diduga Peras Caleg Hingga Puluhan Juta, Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Oknum Ketua Panwascam

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Salah satu Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tangerang, Banten diduga melakukan pemerasan kepada Calon Legislatif (Caleg).

Dari bukti rekaman suara berdurasi 4.50 menit yang diterima redaksi, perbuatan pidana itu disinyalir dilakukan Ketua Panwascam Jayanti yang berinisial SNJ terhadap Caleg Partai Demokrat.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Dalam isi percakapannya yang bersangkutan meminta uang senilai Rp.20 juta agar dugaan pelanggaran pemilu si Caleg tidak diproses sampai tingkat Bawaslu.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Tangerang Ajak Wartawan Lakukan Pengawasan Pemilu 2024

“Kira-kira yang pantas berapa. ya standar kelas Panwascam dan Bawaslu minta Rp.20 juta,” katanya dalam rekaman suara.

Kemudian, dirinya mengaku pungutan serupa biasa dilakukan kepada sejumlah caleg partai lain nya di wilayah Kecamatan Jayanti, dengan alasan untuk disetorkan kepada Bawaslu.

“Saya mah apa adanya, ini hanya menyampaikan saja,” ucapnya.

BACA JUGA: Dinilai Tak Tegas Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Anggota DPR RI , KPN Minta Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang Dibubarkan 

Ditemui di kantornya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik mengaku akan menindaklanjuti dugaan terjadinya kasus pemerasan oknum Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhadap salah seorang  calon legislatif (Caleg). Menurut Muslik jika setelah dilakukan pemeriksaan terbukti ada pelanggaran maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi.  

“Seusai Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jika ditemukan adanya pelanggaran maka .kita berikan sanksi sesuai dengan aturan itu. Sanksi yang diberikan tentunya itu berdasar hasil kajian apakah mengarah kepada pelanggaran administrasi, kode etik ataupun pidana,” jelas Muslik.

BACA JUGA: Wow, Pemprov Banten Serahkan Hibah ke KPU dan Bawaslu Sebesar Rp257 M Lebih

Kata Muslik pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni oknum Ketua Panwascam, Caleg maupun pelapor. Nantinya, jika memang terbukti sebagai pelanggaran kode etik maupun pidana, yang bersangkutan bisa diberhentikan.

“Sangat bisa diberhentikan, kalau bukti dan fakta-fakta nya ada,” jelasnya.

Lebih jauh, Muslik menegaskan Bawaslu tidak pernah memberikan arahan ataupun menerima setoran apapun berkaitan dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami yakin teman-teman di pimpinan tidak ada bahasa setor-setoran seperti itu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Aktivis senior di Kabupaten Tangerang, Alamsyah meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menyikapi dan menindaklanjuti secara serius dugaan pemerasan itu, sebab berkaitan dengan citra penyelenggara Pemilu di mata masyarakat.

Jika tidak ditindak tegas, katanya akan menimbulkan opini, bahwa Bawaslu memang benar menerima setoran tersebut.

“Ini jelas pidana, buktinya telak dan terang benderan” tandasnya. (Der/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *