Scroll untuk baca artikel
Lainnya

Diduga Gelapkan Surat-surat Tanah, Polda Banten Buru Mafia Tanah di Tangerang 

Avatar photo
×

Diduga Gelapkan Surat-surat Tanah, Polda Banten Buru Mafia Tanah di Tangerang 

Sebarkan artikel ini
Diduga Gelapkan Surat-surat Tanah, Polda Banten Buru Mafia Tanah di Tangerang 
Ilustrasi/ist.

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Polda Banten tengah memburu seorang pria pria berinisial CC terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan di wilayah Tangerang. Untuk menangkapnya CC pun telah dimasukan dalam daftar pencarian (DPO).

Kasus CC berawal dari adanya laporan ke pihak kepolisian dari pengusaha PT Mandiri Bangun Makmur melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi sejak 28 April 2023, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/Polda Banten tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat di wilayah Tangerang. Dimana PT Mandiri Bangun Makmur telah ditunjuk sebagai pemilik kuasa dari ahli waris The Pit Nio, selaku pemilik sah tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Hal itu sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) No. 5/Lemo. 

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“CC bersama-sama dengan notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami, dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu,” kata Aulia Fahmi dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023. 

BACA JUGA: Komisioner KPU di Tangerang Diduga Korupsi Anggaran Mamin dan Bimtek KPPS

Ia menjelaskan, CC menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan sempat mengklaim tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. Padahal faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami, dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum.

Atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, Polda Banten sudah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu, sehingga CC ditetapkan sebagai tersangka.  

BACA JUGA: Polda Banten Bongkar Sindikat Judi Online di Citra Raya Tangerang

“Namun setelah dilakukan dua kali pemanggilan CC selalu mangkir, bahkan saat ini dia sudah berstatus DPO.” ujar Aulia.

Menurut Aulia manuver CC sangat berbahaya karena berani mengklaim kepemilikan tanah milik kliennya. CC berlaga seperti seorang korban. Sementara klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun.

BACA JUGA: Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

“CC ini gayanya sudah mirip-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.  “Kami tahu beking CC seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan, ini negara hukum bunga,” sambung dia. 

Terkait hal itu, Aulia berharap polisi bisa segera meringkus CC. “Kami menghimbau kepada CC agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. “Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya,” sambung Aulia.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *