KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang melaporkan Said Didu ke aparat kepolisian pada Jumat (12/7/2024). Mereka menganggap Mantan sekretaris BUMN dari tahun 2005-2010 tersebut telah menghasut dan memprovokasi warga, khususnya warga Pantura melalui berbagai media sosial yang dimilikinya.
Herwin perwakilan dari PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi mengatakan dirinya bersama ormas-ormas lainnya seperti GRIB Jaya, FBR, BPPKB merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu. Mereka menganggap Said Didu ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang.
“Pengembang ingin membangun wilayah kami sehingga maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut dan memprovokasi warga sehingga anti pembangunan,” ujarnya.
BACA JUGA: LPK di PIK 2 Serap Ribuan Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang
Herwin pun berharap agar pihak kepolisian segera menangani laporannya dan segera memproses Said Didu untuk menjaga ketentraman dan kondusifitas warga di Pantura.
“Polisi harus tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, H. Maskota membenarkan jika warga Pantura sangat terganggu akibat pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di berbagai medsos. Menurut H. Maskota warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.
“Pak Said Didu tahu apa, setahu saya beliau bukan warga Tangerang sehingga tidak akan tahu kondisi sebenarnya dan apa keinginan warga sini. Apalagi apa yang dibicarakan Said Didu itu semuanya tidak benar,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing ini.
BACA JUGA: Karang Taruna Apresiasi Program Beasiswa Sarjana PIK 2
H Maskota pun berharap agar aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menangani hal ini. H. Maskota khawatir masyarakat semakin terganggu dan resah akibat banyaknya perkataan bohong yang disebarkan Said Didu. Karena menurut H. Maskota berbagai transaksi penjualan lahan kepada pihak pengembang dilakukan sukarela dan tanpa paksaan apalagi kekerasan dan harganya pun sesuai dengan kesepakatan.
“Kami ingin masalah ini segera diusut, karena pernyataan-pernyataan Said Didu seolah-olah ingin menghasut dan memecah belah warga,” jelasnya.
H Maskota pun mengatakan sejauh ini kontribusi pengembang untuk pembangunan wilayah sangat besar termasuk telah membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang cukup signifikan.
“Keberadaaan pengembang di Pantura ini bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang menjadi lebih dari 7 triliun per tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Perkuat Ketahanan Pangan, 7 Desa di Teluknaga Diguyur Program CSR PIK
Selain itu jelas H. Maskota pengembangan PIK 2 telah berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar secara signifikan.
“Agung Sedayu Group telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal untuk berbagai posisi. Adanya pembangunan ini membuat warga kami yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai profesi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan,” ujarnya.
Sementara itu pihak PT Agung Sedayu Group (ASG), pengembang PIK 2, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan harga pembelian tanah seringkali lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Respons ini menunjukkan bahwa pihak terkait berusaha menjaga keterbukaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dalam proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.(Hen)