KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk atau baligho bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mulai bertebaran di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sayangnya, alat sosialisasi Pemilu 2024 tersebut terpasang secara serampangan, di tiang listrik, pohon maupun tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji dan menganalisa alat peraga bernada sosialisasi yang saat ini mulai marak bertebaran.
BACA JUGA: Hartanya Disoal, Wabup Tangerang: Aktivis GMNI Jangan Asal Jeplak di Tahun Politik
Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah spanduk dan baligho yang terpasang adalah sebagai alat peraga kampanye atau bukan.
“Kerangka kampanye dalam PKPU belum terbit, jadi kami masih mendata saja,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Dikatakan Andi, dari hasil kajian itu nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk mempertimbangkan dan menertibkan jika baligho atau spanduk itu terbukti melanggar, khususnya terkait Ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
“Ada kajian dari Satpol PP untuk dipertimbangkan, jika melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Ribuan Polisi RW Disebar di Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemasangan baligho atau spanduk yang tidak pada tempatnya atau melanggar ketertiban umum.
Namun, lanjutnya sebelum penindakan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu, salah satunya KPU menyangkut pelanggaran tahapan pemilu.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengam KPU apakah sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk dan baligho) itu akan kami tertibkan,” tegasnya.(Deri/Dif)