Scroll untuk baca artikel
Parlemen

Dewan Sebut Pengembang Suvarna Sutera Tidak Taat Aturan

Avatar photo
×

Dewan Sebut Pengembang Suvarna Sutera Tidak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Dewan Sebut Pengembang Suvarna Sutera Tidak Taat Aturan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohamad Ali menilai tidak hadirnya Manajemen PT Delta Mega Persada menandakan pengembang itu tidak taat aturan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Banten menyayangkan mangkirnya Manajemen PT Delta Mega Persada, Alam Sutera Grup selaku pengembang kawasan Suvarna Sutera dalam hearing bersama warga Sindang Jaya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohamad Ali menilai tidak hadirnya Manajemen PT Delta Mega Persada menandakan pengembang itu tidak taat aturan. Tidak adanya itikad baik dari pengembang kawasan Suvarna Sutera itu untuk meluruskan polemik dengan warga setempat.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kami hanya ingin meluruskan, apa yang belum dilaksanakan pengembang, jadi kami ingin pengembang taat aturan. Kami akan periksa data-datanya, singkron atau tidak dengan keluhan masyarakat,” ujar Ali, Senin (11/7/2022).

Senada Anggota Komisi IV, Deden Umar Dani menuturkan, tidak hadirnya PT Delta Mega Persada menandakan ketidakseriusan pihak pengembang dalam menyelesaikan polemik yang terjadi antara warga Sindang Jaya. Ia menyebutkan pihaknya akan segera turun langsung mengecek fisik maupun dokumen-dokumen terkait kesesuaian perizinan.

“Ini akan kami tindaklanjuti dengan serius untuk menyelamatkan masyarakat, bukan menghambat investasi, kami hanya menginginkan pembangunan yang dapat membahagiakan semua pihak,” tuturnya.

BACA JUGA: Pengembang Suvarna Sutera Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang

Sementara itu, Salah satu perwakilan warga Sindang Jaya, Rahmat Sanjaya mengatakan, warga meminta pengembang Grup Alam Sutera untuk sementara waktu menghentikan pembangunan Perumahan Suvarna Sutra dan Lapon.

“Dari tahun 2015 ini katanya belum melaporkan perkembangan pembangunan, kami sepakat pembangunan dihentikan untuk sementara waktu sampai mereka membereskan perizinannya,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, warga Sindang Jaya sangat kecewa kepada pengembang yang tidak hadir dalam hearing lanjutan tersebut. Persoalan banjir di Desa Sindanga Panon, kata dia, merupakan tanggung jawab penuh PT Delta Alam Persada selaku pengembang.

“Meski dinas akan melakukan perbaikan di titik-titik banjir, namun seharusnya itu tanggung jawab pengembang, karena banjir terjadi setelah ada pembangunan perumahan,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *