KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Dindik) dan stakeholder lainnya di Ruang Rapat Gabungan Gedung Dewan kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (3/10/2022).
RDP tersebut membahas tindak lanjut himbauan Bupati Tangerang yang meminta agar pelajar tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan, masih maraknya pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dindik kepada komite sekolah.
“Sehingga himbauan tersebut tidak tersampaikan kepada orang tua siswa. Ini akibat kurangnya sosialisasi,” kata Nasrullah dalam RDP.
BACA JUGA: Ngibul Soal Angka Putus Sekolah, Dewan Minta Dindik Bertanggung Jawab
Nasrullah mengungkap beberapa solusi yang ditawarkan bagi pelajar, seperti fasilitas bus sekolah atau menggunakan sepeda ke sekolah tidak bisa begitu saja diterapkan di Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, jika pemerintah daerah menyediakan bus, belum dapat efektif, sebab ada ruas jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan besar. Begitupun jika menggunakan sepeda, dalam hal itu pemerintah daerah harus menyediakan jalur khusus pesepeda terlebih dahulu.
“Jadi harus bertahap, kalau disediakan bus anggaran juga besar, selain itu ada sekolah yang jalurnya lewat pemukiman atau lahan persawahan,” jelasnya.
Nasrullah menyatakan, dewan hanya mendorong Dindik untuk gencar sosialisasi kepada komite sekolah atau dengan cara mengundang orang tua siswa untuk diberikan pemahaman terkait regulasi pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Agar himbauan bisa jalan, Disdik harus mendorong komite sekolah agar bisa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada orang tua siswa,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Tangerang Ogah Sediakan Bus Sekolah, Sarankan Pelajar Gowes Sepeda
Sementara itu, Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang, Fahrudin menuturkan, tidak ada alasan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah jika dilihat dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang artinya tempat tinggal siswa dekat dengan sekolah.
Namun, karena sifatnya himbauan bukan larangan, perlu pendekatan khusus kepada wali siswa agar mengerti bahaya dari penggunaan sepeda motor bagi anak di bawah umur.
“Kalau pelarangan sudah jelas ada aturan perundangan Lalu lintas. Kami sifatnya moralitas, demi keselamatan generasi,” jelasnya.
Fahrudin berjanji akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak agar himbauan pelajar tidak boleh mengendarai sepeda motor ke sekolah dapat benar-benar diterapkan di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan koordinasi kepada seluruh pihak. Sehingga himbauan ini tidak disalahpahami,”tandasnya.(Deri/Difa)