Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Dewan PKS: Perubahan LKM AKR Jadi Syariah Berdampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat

×

Dewan PKS: Perubahan LKM AKR Jadi Syariah Berdampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Sapri mendukung perubahan kegiatan usaha PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR), dari sistem konvensional menjadi syariah.

Peralihan bisnis BUMD Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam dengan mayoritas mitranya pelaku UMKM ini, melalui revisi peraturan daerah yang saat ini tengah digodok Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sapri mengatakan, pembahasan revisi Perda LKM AKR sudah selesai di Tim Pansus dan kini dalam tahap harmonisasi dengan sejumlah peraturan yang terkait oleh Pemerintah Provinsi Banten yang membidangi urusan hukum.

“Peralihan sistem bisnis LKM AKR menjadi syariah ini bakal membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (8/1/2025).

Lanjutnya, dirinya yakin seluruh Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang akan senada mendukung peralihan sistem bisnis ini. “Nanti kita akan lihat ya, pandangan akhir Fraksi-fraksi di rapat paripurna pengesahan (Raperda LKM),” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (19/11/2024) lalu, Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam, mengatakan, perubahan kegiatan usaha LKM AKR dari sistem konvensional menjadi syariah ini merupakan hal positif yang harus disambut baik. Kata dia, pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menunjukan garis kenaikan.

“Karena pada dasarnya lembaga keuangan syariah ini bukan hanya untuk pengambangan ekonomi, namun juga menekankan penyebaran nilai-nilai etis dan moral,” kata Alam, saat menjadi Pembicara dalam diskusi publik terkait peralihan bisnis ini, di Ardes Caffe, Jalan Pemda Tigaraksa, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa.

Kata Nur Alam, kehadiran LKM Syariah ini diyakini sangat membantu para pelaku usaha, baik Pedagang kaki lima (PKL), pedagang Keliling, dan pedagang pasar yang kesulitan dalam mengembangkan usahanya dari segi permodalan.

“Mereka yang pemilik modalnya rata-rata di bawah Rp.1 juta bisa terbantu. Kita tau, mayoritas masyarakat sulit bersentuhan dengan bank-bank konvensional,” ujarnya.

(Bal/Der)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *