KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Banten menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Pendidikan terkait penerimaan peserta didik baru (PSB) tahun ajaran 2023/2024.
Dalam hearing, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad J mengatakan, sedikitnya terdapat 24 ribuan peserta didik baru tidak dapat menikmati fasilitas sekolah negeri.
Karena itu, lanjutnya, ia meminta agar Dinas Pendidikan (Dindik) bisa memberikan solusi terkait masalah tersebut.
BACA JUGA: Indihome Sukseskan Donasi 1000 Buku Bagi Taman Baca Melego
“Saya minta adanya solusi dan bisa maksimal, minimal setengah dari peserta didik di Kabupaten Tangerang bisa terserap di sekolah negeri,” kata Nasrullah, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Komisi II juga meminta agar Dindik mengkaji ulang program pembelajaran hybrid atau belajar berbasis online.
BACA JUGA:
Sebab, menurutnya, masih banyak siswa siswi di sekolah yang keluarganya datang dari kalangan ekonomi kurang mampu.
“Perlu dikaji lagi, kan gak semua punya laptop atau handphone android, belum lagi biaya kuota internetnya, jadi perlu dipikirkan lagi,” ucapnya.
BACA JUGA: Minta Satpol PP Tertibkan Kios Liar Teluknaga, Dewan Kasih Waktu Habis Lebaran
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Listiawati Lase menambahkan, perlu adanya seleksi ketat untuk tenaga pengajar atau pendidik. Karena hal itu, menurut dia, dapat mempengaruhi kualitas generasi baru di Kabupaten Tangerang.
“Banyak kasus guru hanya memberikan tugas, tapi anak didiknya ditinggal, bagaimana mau menciptakan generasi yang berkualitas dan unggul,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengakui, berdasarkan rasio lulusan 51.000:43 yang dapat terserap pada kuota hanya sekitar 26 ribu peserta didik baru untuk sekolah negeri.
“Jadi masih ada 24 Ribu, kami harus berbagi dengan pendidikan swasta. Jadi saya harap masyarakat jangan terlalu negeri minded,” katanya.
BACA JUGA: Minta Satpol PP Tertibkan Kios Liar Teluknaga, Dewan Kasih Waktu Habis Lebaran
Sedangkan, lanjutnya, terkait kurang minatnya peserta didik baru di sekolah swasta dengan alasan biaya mahal, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Kami dari Dinas pendidikan pada tahun 2019-2020 telah mengajukan perubahan Perda nomor 9 tahun 2011, jadi kami masih menunggu terkait pembiayaan ke swasta,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan soal pembelajaran hybrid atau online, merupakan program yang direncanakan untuk disesuaikan pada kecamatan dengan angka kelulusan ekstrem. Seperti di Kecamatan Pasar Kemis, Curug, Kelapa Dua dan Cikupa.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Tangerang Minta Akses SILON ke KPU
“Jadi disesuaikan dengan satuan pendidikan yang double shift dan juga diperhitungkan pada kearifan lokal di kawasan tersebut,” jelasnya.
Dan, lanjutnya, terkait dengan biaya kuota internet, para peserta didik tersebut dapat memanfaatkan akses internet di kantor pemerintahan di kawasannya masing-masing.
“Ini juga sudah kami bahas dengan komponen di kecamatan, seperti kepala desa dan camat, untuk mengizinkan anak sekolah mengakses jaringan internet di kantor desa atau kecamatan,” tandasnya.(Der/Dif)