KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing terkait adanya Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Senin (22/5/2023).
Dalam rapat tersebut, dihadiri sejumlah pedagang dan juga Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.
Ketua Koperasi Pasar Taman (Koppastam) Kutabumi, Kholid TB mengatakan, pihaknya menolak adanya revitalisasi yang diwacanakan Perumda Pasar NKR.
BACA JUGA: Dewan Minta Dindik Maksimalkan Serapan Peserta Didik ke Sekolah Negeri
Ia mengklaim, pihaknya telah membangun dan mengelola Pasar Kutabumi sejak tahun 2000 sampai 2003. Dalam hal ini, kata dia, Koppastam bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Tadinya kan itu pasar kumuh, tradisional yang tidak teratur, dan menjadi embrio di situ, lalu tiba-tiba diambilalih PD Pasar,” katanya.
Kholid menyatakan, mewakili para pedagang, ia akan meminta klarifikasi kepada Pemkab Tangerang terkait revitalisasi itu. Sebab, kata dia, Koppastam atau Perumda Pasar NKR sama-sama merupakan pihak ketiga.
“Ini mekanismenya seperti apa? Karena PD Pasar baru berdiri tahun 2005. Hitung saja kerugian kami berapa,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Pelajar SMP Pemenang OSN Kabupaten Tangerang 2023
Sedangkan, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kutabumi, Rudi Hartono mengatakan, dari total 500 pedagang yang ada, sebanyak 475 sangat setuju dengan adanya program revitalisasi pasar tersebut.
Terlebih, katanya, saat ini kondisi Pasar Kutabumi sangat memperihatinkan, jika dilihat dari Fisik bangunan pasar yang terancam roboh termakan usia.
Belum lagi, lanjutnya, akses pasar becek seperti kubangan, serta banyaknya tumpukan sampah yang kerap mengganggu kenyamanan pedagang dan konsumen.
“Kami sangat setuju. Persetujuan revitalisasi pasar tersebut sudah kami sampaikan ke Perumda Pasar NKR Kabpaten Tangerang,” katanya.
BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya
Mantan Ketua Koppastam Pasar Kutabumi, Maruf Sulaeman menjelaskan, sebenarnya pada tahun 2020, hak pakai kios pasar bagi pedagang di pasar tersebut sudah berakhir. Atas dasar itu Perumdam Pasar NKR Kabupaten Tangerang ingin merevitalisasi pasar yang memang telah termakan usia.
“Kondisi Pasar Kutabumi itu sudah hancur, sangat perlu direvitalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengungkapkan, saat ini pihaknya belum dapat memutuskan ataupun memberikan solusi terkait masalah itu.
“Karena perlu tinjauan lapangan terlebih dahulu.Nanti kalau sudah tahu kondisi di lokasi, kami adakan pertemuan kembali,” jelasnya.(Der/Dif)