Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dari Penangkapan YouTuber & Selebgram, Polda Lampung Grebek Judi Online di Citra Raya Cikupa

Avatar photo
×

Dari Penangkapan YouTuber & Selebgram, Polda Lampung Grebek Judi Online di Citra Raya Cikupa

Sebarkan artikel ini
Dari Penangkapan YouTuber & Selebgram, Polda Lampung Grebek Judi Online di Citra Raya Cikupa
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus diwakili Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melakukan penggerebekan kantor judi online di Ruko T1A/183, Citra Raya Boulevard, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus diwakili Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/7/2022) lalu. Penggrebekan itu berdasarkan hasil pengembangan dari ditangkapnya YouTuber Abdi Setiawan Rusli dan selebgram Andreas Yuda Prasetio dalam kasus perkara judi online.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Dalam penggerebekan itu sebanyak 25 Admin marketing judi online ditetapkan sebagai tersangka,” kata Subiyanto dalam keterangan pers yang diterima Redaksi24.Com, Rabu (27/7/2022).

Subiyanto mengungkap tersangka yang memiliki 1 juta subscirber yakni Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di Bandar lampung. Sedangkan tersangka Andreas diamankan pada 21 Juli 2022 di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

“Pelaku judi online yang sudah diamankan ada 27 orang,” jelasnya.

BACA JUGA: Puluhan Pencuri Digulung Operasi Sikat Maung Polresta Tangerang

Subiyanto menjelaskan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Sang YouTuber dan Selebgram bertugas mempromosikan situs judi online.

“Sisanya berperan sebagai leader dan admin marketing. Situs judi mereka dikenal dengan nama Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78,” bebernya.

Dalam penangkapan seluruh pelaku, personil Ditreskrimsus mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, dan akun instagram atas nama abdiiyy.

Kemudian akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshoot chatingan WhatsApp, tiga screnshoot postingan instagram, serta akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-

Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *