KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan untuk besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon ini dibatasi sebesar Rp109.417.880.000.
“Pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1815 Tahun 2024,” kata Shandy, Jumat (18/102024).
Lanjut Shandy, Tak hanya menetapkan batas pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten Tangerang pun mewajibkan para paslon Bupati-Wakil Bupati Tangerang untuk membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Kemudian, para Paslon harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), juga pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Dan laporan lainnya itu pun wajib disampaikan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari KPU,” terangnya.
“Implementasi regulasi ini untuk menunjukkan transparansi dan kejujuran paslon peserta pemilihan dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye,” tandasnya.