Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Sampah, Kejati Banten Periksa Saksi Dari Kota Serang, Pandeglang dan Tangsel

×

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Sampah, Kejati Banten Periksa Saksi Dari Kota Serang, Pandeglang dan Tangsel

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan senilai Rp75 miliar pada tahun 2024.

“Masih dalam proses penyidikan. Kita tunggu perkembangan berikutnya,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui pesan singkat yang diterima Redaksi24.co.id, Rabu (12/2/2025).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Rangga Adekresna mengatakan, kasus ini mencuat pada tahun 2024 setelah Kejati Banten memeriksa 5 orang saksi dari Kepala UPT TPA Cilowong, TPA Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Serang, Pandeglang dan Kota Tangsel. Menurutnya, Penyelidik Kejati Banten terus menggali informasi dari berbagai pihak yang dianggap relevan dengan kasus ini.

“Kami masih mendalami pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua bukti dan data yang diperlukan lengkap,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Rangga, pihak Kejati Banten belum bisa memberikan keterangan detail mengenai proses gelar perkara hasil penyitaan dokumen yang didapat saat penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel serta rencana penetapan tersangka kasus dugaan proyek pengelolaan sampah

“Ya inti nya masih didalami,” Singkatnya.

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Digeledah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledeh kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel di Jalan Raya Serpong, Setu, Senin (10/02/25).

Penggeledahan itu terkait praktik korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Penyidik menyita total sebanyak 5 boks dokumen dari kantor dinas tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adikresna mengatakan, penggeledahan di kantor DLHK Kota Tangerang Selatan di mulai pada pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.

“Dari kantor DLH penyidik membawa beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan,” kata Rangga.

Kasus mencuat

Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

“Jadi ada warga yang protes soal adanya pembuangan sampah liar ke Jatiwaringin. Kemudian tim Kejati Banten telusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” kata Aditya.

Dari hasil penyelusuran tersebut, kata Aditya, Tim khusus Kejati Banten menduga bahwa pihak PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle (3R). Sehingga, lanjut Aditya, terjadi kongkalikong antara pihak swasta dan instansi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan terjadinya dugaan persekongkolan antara para pihak swasta dan pihak Dinas LH Kota Tangsel. Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut,” ungkapnya.

Aditya menuturkan, pihak Kejati Banten telah memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Menurutnya, Kejati Banten dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.

“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *