Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitikUmum

Coklist di Kediaman Airin, Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Dampingi Petugas Pantarlih

×

Coklist di Kediaman Airin, Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Dampingi Petugas Pantarlih

Sebarkan artikel ini
Airin Rachmi Diany didampingi anaknya Ratu Ghefira Marhamah Wardana saat petugas pantarlih melakukan proses coklist pada pilkada 2024

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany resmi terdaftar sebagai pemilih pilkada 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklist) data pemilih. Proses coklit sendiri dilakukan di kediaman Airin, di komplek Narada Alam Sutera, Sabtu (20/7/2024) .

Dalam kesempatan itu, bakal calon yang diusung Partai Golkar ini mengingatkan masyarakat Kota Tangsel untuk segera melakukan coklist untuk Pilkada Kota Tangsel dan Pilgub Banten 2024.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Mari kita sukseskan pilkada Kota Tangsel dan Pilgub Banten dengan melakukan pencatatan diri yang dilakukan oleh petugas pantarlih agar pemilihan nanti berjalan dengan lancar,” katanya.

BACA JUGA : Tak Wajib Mundur, KPU Tangsel : Petahana Hanya Cuti Saat Kampanye

Sementara itu, Kepala Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi (rendatin) KPU Kota Tangsel Widya Victora mengatakan, proses coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 telah mencapai 99 persen. Untuk itu, kata Widya, pihaknya terus berupaya menuntaskan proses coklit. Sebab, proses coklit akan segera berakhir dalam waktu dekat.

“Untuk data coklist sudah mencapai 99 persen. Kita juga berupaya untuk menuntaskan proses coklist karena dalam waktu dekat proses coklist akan segera berakhir,” katanya.

BACA JUGA : Disidak Satpol PP, Galian Tanah Ilegal Dekat Puspemkab Tangerang Sepi

Sebagai informasi, pelaksanaan coklit dimulai pada 24 Juni-24 Juli 2024. Sementara itu, penetapan daftar pemilih sementara (DPS) akan dilakukan pertengahan Agustus 2024.

Sementara mengutip laman KPU, pasangan calon kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024. Selanjutnya, tahapan pilkada memasuki masa kampanye selama 25 September-23 November 2024. Kemudian, sebelum memasuki hari pemungutan suara, pada 24-26 November 2024 merupakan masa tenang. (van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *