KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan mengevaluasi seluruh proses perizinan gedung pencakar langit yang rentan mengalami kebakaran. Evaluasi bertujuan untuk mengecek standar keselamatan gedung bertingkat yang ada di Kota Tangsel agar laik fungsi.
Hal itu dikatakan Benyamin saat ditemui di kantor DPRD Tangsel, Selasa (11/6/2024).
“Langkah kami akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi dan kemudian di tinjau proses perizinannya seperti apa,” katanya.
Benyamin mengatakan, untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB itu harus ada persyaratan aspek pencegahan kebakaran dalam setiap penerbitan izin usaha dan operasional bangunan.
“Dalam proses pengajuan izin operasi gedung atau izin usaha, harus ada rekomendasi tentang tindak pencegahan kebakaran dan kemudian juga harus ada pelatihan untuk pencegahan,” ujarnya.
Bagi pengelola gedung bertingkat jika belum mempunyai proteksi pencegahan kebakaran, Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel akan melihat seperti apa jenis pelanggarannya, jika umpamanya tidak ada faktor sengajaan mungkin kita minta mereka untuk membangun komitmen upaya pencegahan kebakaran.
“Kita lihat dulu jenis pelanggarannya. Tapi kalau memang ada kesengajaan tidak mustahil kita akan berikan surat peringatan,”katanya.
Langkah selanjutnya, kata Benyamin, Pemkot Tangsel melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengumpulkan seluruh pengelola management hotel ataupun pemilik gedung bertingkat, termasuk gedung milik pemkot juga akan kita kumpulkan.
“Nanti dalam waktu dekat kita akan kumpulkan PHRI, pengelola gedung bertingkat termasuk juga instansi terkait seperti PLN, Damkar dan kadisnaker. Kita akan beriffing hal-hal yang perlu kita lakukan seperti proses perizinannya dan juga BPJS Ketenagakerjannya di penuhi atau tidak,” ungkapnya. (van)