KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Perusahaan Perseroan Daerah(Perseroda), PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi seluruh pegawainya di Pendopo DPRD Kabupaten Tangerang, di Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Sabtu (27/1/2024).
Kegiatan itu sebagai upaya memberikan pengetahuan para pegawai terkait Pencegahan fraud (penyelewengan) dan resiko hukum pada usaha jasa keuangan. Selain itu mengkaji lebih dalam peranan LKM memberantas rentenir.
Direktur Utama (Dirut) PT. LKM AKR, Denny Hikmat mengatakan bahwa sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, LKM berkomitmen menjauhkan bahkan membebaskan masyarakat dari jeratan bank keliling atau biasa disebut emok.
BACA JUGA: Jadi Beban APBD, 2 BUMD Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup
Banyaknya masalah berkaitan dengan hal itu, kata Denny, maka perlu hadirnya negara, agar setidaknya dapat meminimalisir dampak dari praktik-praktik rentenir di wilayah.
“Bunga yang besar bank keliling membuat masyarakat semakin terpuruk, ini menjadi tugas kita, agar tidak ada lagi yang jadi korban rentenir,” katanya.
BACA JUGA: Reses Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Rajeg Minta Tambah SMPN
Denny pun mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menjalankan tugas nya sesuai dengan aturan main atau regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari fraud serta resiko tersandung masalah hukum, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Payung bisa melindungi kita dari hujan tapi payung tidak bisa memperhatikan hujan. Jika payung tidak ada akan memilih berhenti untuk meneduh. Jadi jangan main-main,” ucapnya.
BACA JUGA: Diberi Makanan Basi, PPS dan PPK Geruduk KPU Kabupaten Tangerang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Doni Saputra menuturkan potensi terjadinya Fraud di PT. LKM bisa berbentuk korupsi, penyalahgunaan laporan ataupun aset.
Lanjutnya, ia menerangkan Fraud itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan sengaja, karena adanya kesempatan, tekanan, kemampuan serta pembenaran untuk menguntungkan individu ataupun organisasi, sehingga menimbulkan kerugian.
“Tapi percayalah jika kesempatan itu ada jangan pernah digunakan, karena daluwarsa korupsi sangat lama, ketika akibat itu dilakukan pengusutan 15 atau 10 tahun kedepan, saat diusut pasti menyesal,” terangnya.
Doni menyebut hal itu termaktub pada Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 2, 3 Tipikor dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, namun jika korupsi saat darurat bencana, diancam hukuman mati.
Kemudian, ia menyebutkan jika ada pegawai melakukan pemalsuan dokumen, menghapus dan merubah data yang bisa menimbulkan fraud, minimal 1 tahun paling lama 4 tahun hukuman penjara.
“Sepintas pintar bank itu menyembunyikan tindak pidana korupsi. Tapi penyidik akan lebih lihai untuk membuktikan kesalahan tersebut karena kami disekolahkan untuk membuktikan kesalahan,” tegasnya.
Pengamat Bidang Jasa Keuangan, Hendra Wijaya mengatakan bahwa kondisi nyata di lapangan tentang praktik-praktik rentenir dengan berbagai sebutannya, bank keliling, inang-inang, dan bank emok memang sangat meresahkan.Dimana, modus rentenir ini memang sengaja memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat dan disaat telah menjadi nasabah disitulah mereka terjerat dengan bunga yang tinggi.
“Jika sudah terjebak perekonomian akan hancur dan dampak nya ke mental masyarakat terganggu, sebab ketika menagih renternir ini berani menggunakan kekerasan,” katanya.
Menurut Hendra, jadi sangatlah tepat pemda menghadirkan LKM yang benar benar menyentuh lapisan masyarakat bawah. Dengan bunga rendah dan persyaratan mudah bisa membantu bagi siapapun yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha atau lainnya.
Lebih jauh, katanya diharapkan, hadirnya LKM juga bisa mengedukasi dan dapat meningkatkan literasi masyarakat terkait bahaya renternir. “Karena sekali saja terjerat sama saja menggali kuburnya sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Iskandar Nordat menyatakan peran LKM ini sangat strategis karena memiliki tugas yang besar yaitu mengendalikan maraknya penyebaran rentenir.
Maka dari itu, pentingnya melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia (SDM) didalamnya, sehingga pentingnya pendidikan terkait fraud dan berbagai hal lainnya.
“Pemda akan selalu mendukung, karena BUMD harus bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya. (DERI/HEN)