Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Carut Marut Persoalan Fasos Fasum, Pemkot Tangsel Libatkan BPN

×

Carut Marut Persoalan Fasos Fasum, Pemkot Tangsel Libatkan BPN

Sebarkan artikel ini
Walikota Tangsel Benyamin Davnie

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna merampungkan segala persoalan terkait tata ruang, aset pemerintah, termasuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang masih belum rampung.

Sebelumnya, ada 3.057 bidang tanah fasos dan fasum yang belum memiliki sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Salah satunya yakni dokumen kepemilikan tanah Fasos dan Fasum Taman Kota 2 BSD yang berada di Jalan Letnan Sutopo, Ciater, Tangerang Selatan yang belum keluar sertifikat tanah PSU karena sedang dalam berproses pelepasan Hak dan Penyerahan HGB induk dari pengembang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita
Taman Kota 2 BSD yang berada di Jalan Letnan Sutopo, Ciater, Tangerang Selatano

Walikota Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN Tangsel untuk menditeksi permasalahan. Apalagi, pihaknya telah mengantongi data permasalahan aset kota Tangsel.

“Langkah yang telah dilakukan Pemkot Tangsel terhadap pengembang yang belum menyerahkan dokumen kepemilikan tanah fasos fasum adalah berkoordinasi dengan BPN, menyurati dan memanggil pengembang untuk menyerahkan HGB induk dan melakukan pelepasan Hak,” kata Benyamin, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, hasil kerja dari Kantor BPN ini nantinya dipergunakan sebagai dasar hukum dalam membuat kebijakan. Semua kebijakan itu untuk masyarakat.

“Tentunya koordinasi ini sebagai dasar hukum dalam membuat kebijakan untuk menuntaskan persoalan ini bersama-sama,” tegasnya. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *