Scroll untuk baca artikel
HukumUmum

Cari Keadilan Atas Lahan 8,7 Hektar di PIK 2, Ahli Waris Mengadu Ke Menteri ATR/BPN

Avatar photo
×

Cari Keadilan Atas Lahan 8,7 Hektar di PIK 2, Ahli Waris Mengadu Ke Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Cari Keadilan Atas Lahan 8,7 Hektar di PIK 2, Ahli Waris Mengadu Ke Menteri ATR/BPN
Lokasi tanah di PIK 2 yang diklaim milik keluarga Sumita Chandra namun kini telah dijual belikan oleh pihak pengembang.

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI2.CO.ID– Charlie Chandra ahli waris dari Sumita Chandra mengaku akan terus memperjuangkan lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang telah dikuasai sepihak oleh pengembang PIK 2. Salah satunya dengan mendatangi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mencari keadilan dan mempertahankan tanah milik orang tuanya,

Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut kini telah dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp20 juta/ meter.  Menurut Gora, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu.  

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: KIBMA: Indonesia Memasuki Darurat Mafia Tanah 

Gora menjelaskan jika Mentri ATR/BPN pun  telah merespons aduan mereka dengan menemui ahli waris dan tim kuasa hukumnya pada 14 April 2023 lalu. Menurut Gora saat itu, Menteri Hadi didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono.  

“Pak Menteri saat itu meminta agar Dirjen Tedjo memanggil Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang,” kata Gora. 

BACA  JUGA: Terkait Masih Adanya Dugaan Praktik Mafia Tanah di Pantura, Pengamat Kepolisian Jangan Bikin Malu Presiden Jokowi 

Menurut Gora sampai saat ini, mereka masih menunggu hasil pemanggilan kedua pejabat BPN tersebut. Namun begitu menurut Gora kasus yang sebelumnya tidak bisa ditembus disebabkan adanya indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan tersebut kini mulai ada titik terang.  Selan dikeluarkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) untuk kliennya oleh Polda Metro Jaya atas laporan dari  PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu, Kini kliennya juga telah mendapatkan kembali sertifikat atas lahannya yang sempat disita untuk dijadikan alat bukti.

“Sampai saat ini kami sangat mengapresiasi bapak Menteri ATR/BPN dan Bapak Kapolda Metro Jaya yang baru yang  telah sangat responsif atas kasus yang menimpa klien kami. Saya harap bapak Menteri ATR/BPN dan Bapak Kapolda Metro Jaya terus menjalankan instruksi dari Presiden Jokowi untuk memerangi dan menumpas mafia tanah,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Tersangka Kejahatan Migas di Panongan Tangerang Terancam Denda Rp60 Miliar

Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan.  

“Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita,” kata Gora.  

Karena penolakan itu lanjut Gora, Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen. “Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal,” katanya

Tahun 2015, kata Gora, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak. “Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2,” katanya.   Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra. “Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,”kata Gora. 

Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. “Syukurlah  laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3,” kata Gora.   

Sementara itu, PT MBM melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi membantah telah menyerobot dan menguasai secara sepihak lahan 8,7 hektar itu.

“Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum,” ujar Aulia.

Menurut Aulia, PIK 2 melalui PT MBM menguasai lahan itu berdasarkan Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, PT MBM membeli tanah tersebut dari pihak pertama atas nama The Pit Nio dan diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang,” kata Aulia.  

Bahkan Aulia justru menuding jika pihak Charlie Chandra lah yang memalsukan dokumen.  “Makanya Charlie Chandra kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Kami cabut laporan pertama kami secara sukarela namun kami langsung telah membuat laporan baru lagi ,” ucapnya.(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *