KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aparatur Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan paksa aktivitas galian tanah di Desa Pete yang kerap mengganggu kenyamanan warga.
Uniknya, penutupan paksa galian C ilegal itu dengan cara menghalangi jalan masuk kendaraan pengangkut tanah ke lokasi galian dengan menggunakan mobil patroli Trantib kecamatan.
“Sementara kami palangin (halangi) pakai mobil (patroli). Belum ada (papan) segel,” kata Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied di lokasi galian C, Senin (6/5/2024).
BACA JUGA: Sindikat Penggelapan Biji Plastik Digulung Polresta Tangerang
Ia mengatakan, penutupan galian tersebut dilakukan berdasarkan keluhan warga. Warga mengeluh aktivitas galian itu membuat jalan dipenuhi tanah. Jika hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor.
Cucu menyebut aktivitas galian diduga baru berjalan satu hari. Karena itu, pihaknya langsung turun bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa untuk melakukan penutupan.
“Agar tidak ada korban, maka kami tutup. Kalau buka lagi, kami tutup lagi,” tegasnya.
Cucu menegaskan, jika pihak pengelola galian tidak mengikuti aturan yang ada, pihaknya akan melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk disegel secara permanen.
BACA JUGA: Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Signifikan
“Untuk warga yang mengetahui aktivitas galian tanah ilegal busa melapor kepada kami, agar segera ditindak,” katanya.
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Pete, Ahmad Sahid Aliyudin menuturkan, tindakan penutupan untuk menolak adanya aktivitas galian tanah di desanya.
“Meski pihak pengelola ngotot dengan alibinya, namun kami tetap minta galian tanah itu ditutup,” tandasnya.(Deri/Dif)