KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah buruh PT Hari Mau Indah (HMI) didampingi Serikat Buruh Garmen Tekstil (Garteks) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, di kawasan Tigaraksa.
Kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mereka mengadukan Manajemen PT HMI yang dinilai telah mengabaikan hak-hak buruhnya. Buruh juga mengungkapkan jika mereka telah melaporkan Manajemen PT HMI ke polisi atas dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan (TK) para buruhnya.
Sekretaris DPC FSB Garteks (Serikat Buruh Garment), Aris Shohibi mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polres Kota (Polresta) Tangerang atas dugaan penggelapan dana BPJS TK yang dilakukan manajemen perusahaan produksi garmen tersebut.
“SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terakhir kami terima pada Oktober 2021, namun hingga saat ini belum ada kejelasan lagi,” ujar Aris saat hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA: PT Dolphin Food And Beverages Dilaporkan Buruh ke DPRD Kabupaten Tangerang
Menurut Aris, dana BPJS TK yang digelapkan manajemen perusahaan produksi garmen untuk sebanyak 300 buruh itu, nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Akibat dari itu, kata Aris, hingga saat ini buruh PT HMI tidak bisa mendapatkan pelayanan maupun fasilitas BPJS TK. Sebab status BPJS TK mereka dinonaktifkan karena tunggakan dan denda yang belum dibayarkan manajemen PT HMI.
“Pekerja tidak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sampai ada yang sudah meninggal dunia belum mendapat apa-apa,” ujarnya.
Aris meminta kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tangerang untuk turut mendesak aparat kepolisian menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana BPJS TK di PT HMI tersebut. Aris juga meminta petugas Polresta Tangerang bertindak profesional dalam menangani dugaan kasus itu.
“Jika tidak terbukti perusahaan melakukan penggelapan, yang penting kami tahu endingnya seperti apa,” tuturnya.
BACA JUGA: PT Dolphin Food and Beverages Klaim Sudah Bayar THR Buruh
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan penggelapan dana BPJS di PT HMI tersebut kepada aparat hukum, dalam hal ini petugas Polresta Tangerang.
“Kalau sudah masuk ke ranah kepolisian, biarkan polisi yang menyelesaikan, kami ranahnya legislatif,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Senin (13/6/2022) siang, Wakil Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Shobirin belum bisa menjelaskan terkait kelanjutan laporan buruh PT HMI tersebut.
“Kami belum bisa diwawancara, sesuai SOP (standar operasional prosedur) (izin) ke Kapolres dulu, nanti jika Kapolres disposisi ke kami, baru kami siap jelaskan,” ujarnya.
Begitu juga Manajemen PT HMI, hingga kini belum memberi keterangan. Manajemen atau perwakilan perusahaan garmen yang terletak di Jalan Raya Serang, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut, tidak hadir saat hearing di DPRD Kabupaten Tangerang.(Deri/Difa)