Scroll untuk baca artikel
Hukum

Buronan Korupsi Mobil Desa Ditangkap di Makam Keramat Mauk

Avatar photo
×

Buronan Korupsi Mobil Desa Ditangkap di Makam Keramat Mauk

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sutisna yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, rupanya tidak sampai kabur keluar negeri.

Setelah selama tiga bulan diburu, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 tersebut, ditangkap petugas Kejari Kabupaten Tangerang di sebuah makam keramat Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“DPO kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yakni, Sutisna kami tangkap pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Nova menjelaskan, penangkapan itu bermula saat staf bidang intelijen mendapatkan informasi tersangka Sutisna terlihat di sekitar makam Wali Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Mantan Kades Bonisari Kabupaten Tangerang Jadi Buronan Nasional

Mendapati informasi itu, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen mengirim tim untuk melakukan penyisiran. Sesampainya di lokasi pukul 15.00 WIB, tim langsung melakukan pengintaian serta pemetaan lokasi persembunyian tersangka Sutisna.

“Akhirnya DPO keluar dari persembunyiannya. Tersangka kami tangkap saat sedang nongkrong di warung dekat makam,” kata Nova.

Nova menyatakan, tersangka Sutisna akan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Setelah itu, tersangka nantinya akan dijebloskan ke sel sebagai tahanan titipan di rumah tahanan (Rutan).

Selama ditetapkan sebagai tersangka, Sutisna telah 3 kali mangkir dari panggilan. Terkait pasal pemberatan yang akan dikenakan terhadap Sutisna, Nova menegaskan akan dibuktikan melalui proses persidangan.

“Untuk pasal pemberatan lihat pada proses persidangan oleh tim jaksa penuntut umum,” jelasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *