KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta pemerintah pusat untuk merevisi atau meninjau ulang surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Zaki usai audiensi dengan Forum Kategori 2 Honorer Indonesia (FK2HI) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di ruang Wareng Gedung Setda, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Kamis (23/6/2022).
“Sebenarnya Pemkab Tangerang melalui kepala BKPSDM dan PJ Gubernur Banten sudah menyampaikan surat edaran atau penghapusan tenaga honorer Tahun 2023 agar revisi kembali,” ujar Zaki.
Zaki menegaskan pada prinsipnya pemerintah daerah meminta agar peraturan pemerintah (PP) untuk menghapus tenaga honorer itu dapat ditinjau kembali. Sebab, tenaga honorer masih dibutuhkan di daerah.
“Apalagi di sektor pendidikan masih sangat dibutuhkan,” tegasnya.
BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Tunggu Aturan Main
Zaki menuturkan, terkait usulan revisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 akan disampaikan kepada pemerintah pusat baik melalui pemerintah Provinsi Banten maupun melalui asosiasi pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua FK2HI Kabupaten Tangerang, Jahrudin mengatakan, secara tegas pihaknya sepakat bersama Bupati Tangerang menolak aturan penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Kami secara tegas menolak dan akan terus berjuang untuk menolak aturan itu, apalagi penolakan ini juga dilakukan seluruh bupati di Provinsi Banten,” tandasnya.(Deri/Difa)