Scroll untuk baca artikel
PeristiwaUmum

Bupati Tangerang Diminta Pecat Pejabat Disnaker

Avatar photo
×

Bupati Tangerang Diminta Pecat Pejabat Disnaker

Sebarkan artikel ini
Bupati Tangerang Diminta Pecat Pejabat Disnaker
LSM Geram mendesak Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar mencopot Rudi Hartono dari jabatan Kadisnaker.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Puluhan aktivis dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (26/6/2023).

Mereka menyampaikan empat poin tuntutan terkait pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dr Desyanti SH MH.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Desyanti dalam wawancara eksklusif di kanal Youtube CNBC Indonesia, menyebut banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang mengeluh tidak nyaman dan merasa terganggu akibat surat dari LSM serta Ormas, sehingga berdampak kepada investasi.

BACA JUGA: DTRB Kabupaten Tangerang Didemo LSM

Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah dalam orasinya menyampaikan empat poin tuntutan, di antaranya mendesak Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar mencopot Rudi Hartono dari jabatan Kadisnaker karena dianggap lalai membina jajarannya.

Kedua, mendesak bupati mencopot Desyanti dari jabatannya sebagai Kabid HIPK Dinsaker. Ketiga, meminta bupati memerintahkan Desyanti agar menarik ucapannya dan memohon maaf secara terbuka.

“Kami mendesak Kepala Disnaker menjelaskan secara terbuka perusahaan nakal mana saja yang terganggu dengan keberadaan LSM dan Ormas,” katanya.

Perwakilan Ormas dan LSM kemudian diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid untuk menggelar dialog.

BACA JUGA: Fraksi PDIP Sebut Bupati Tangerang Gagal Capai Target RPJMD

Hasilnya, Sekda meminta Kabid HIPK untuk memohon maaf secara terbuka. Sedangkan, terkait pencopotan dan pemecatan, Sekda menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan itu, sebab harus ada dasar yang jelas, serta dilakukan sesuai mekanisme dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau pemecatan harus jelas dulu dasarnya apa dan disampaikan dugaan pelanggaran ASN yang bersangkutan ke BKD,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelum masa aksi bubar, Desyanti telah menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di hadapan LSM dan Ormas.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *