Scroll untuk baca artikel
Parlemen

Bupati Sebut 4 Raperda Baru Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Avatar photo
×

Bupati Sebut 4 Raperda Baru Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Bupati Sebut 4 Raperda Baru Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja
Rapat paripurna dihadiri, Ketua DPRD, Kholid Ismail, Wakil Ketua, Aditiya Wijaya, Wakil Ketua M Ilham Chair dan Jajaran Anggota serta kepala Organisasi pernagakt daerah (OPD).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar rapat paripurna tentang jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan pemerintah daerah, di ruang sidang DPRD  kawasan Puspemkab Tangerang,  Tigaraksa, Senin, (22/8/2022).

Rapat paripurna dihadiri, Ketua DPRD, Kholid Ismail, Wakil Ketua, Aditiya Wijaya, Wakil Ketua M Ilham Chair dan Jajaran Anggota serta kepala Organisasi pernagakt daerah (OPD).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menyampaikan, 4 Raperda yang diajukannya, diantaranya, Raperda pengelolaan sampah, bangunan dan gedung, penanaman modal, serta penyelenggaraan perizinan perusahaan.

“Semua Raperda ini produk baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Zaki kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA: Sidak Suvarna Sutera, DPRD Kabupaten Tangerang Temukan Bukti Pelanggaran

Zaki mengungkap, setelah masuk dalam pembahasan, nantinya Raperda itu akan segera dipublikasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Maka itu, ia berharap pembahasan 4 buah Raperda dapat diikuti seluruh perangkat daerah yang terlibat secara teknis. Sehingga, lanjutnya, Raperda ini menjadi efektif dan implementatif.

“Pasti akan kami publikasi, apalagi nantinya melibatkan akademisi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menuturkan, ke 4 buah Raperda ini akan segera mungkin dibahas karena menyangkut urusan penting pemerintahan daerah.

Ia mencontohkan, seperti halnya masalah sampah yang sampai saat ini penanganannya belum maksimal soal armada pengangkut sampahnya ataupun anggaran pembiayaan operasionalnya.

Kemudian ada juga masalah investasi atau penanaman modal, yang selama ini regulasi dan payung hukumnya dinilai belum kuat dalam melindungi pengusaha.

“Intinya akan segera dibahas ke 4 Raperda itu, karena, banyak penyelesaian masalah di daerah sifatnya hanya teknis namun regulasinya tidak kuat,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *