KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – DPRD bersama Bupati Tangerang, Banten menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Senin (14/8/2023).
Dari 3 Raperda yang disepakati menjadi Perda, salah satunya tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah (Perumda) PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR).
Kemudian, persetujuan dua Raperda menjadi Perda adalah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan juga Pengarusutamaan Gender.
BACA JUGA: Penggabungan 2 Perda, Kabupaten Tangerang Bakal Kehilangan Potensi Pajak
Usai paripurna, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juklis) Perda penyertaan modal PT LKM AKR.
Selain itu, kata Zaki, pihaknya juga akan segera menyosialisasikan ketiga Perda yang baru disahkan tersebut.
Tujuan sosialisasi agar perusahaan yang bergerak di bidang per kreditan mikro itu bisa lebih baik lagi.
“Untuk jumlah besaran penyertaan modalnya bisa ditanyakan ke teknisnya,” katanya.
BACA JUGA: Aktivis Minta DPRD Jelaskan Rekam Jejak 3 Calon PJ Bupati Tangerang ke Publik
Di sisi lain, menurut Zaki, Kepariwisataan di Kabupaten Tangerang juga sangat penting.
“Saat ini ada beberapa titik pariwisata yang sedang dikembangkan di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Yang terakhir, kata dia, Pengarustamaan Gender, dimana melalui Perda itu, Pemkab Tangerang ingin mempertegas hanya ada dua gender yaitu pria dan wanita.
“Diatur kesetaraan gender dalam berbagi hal, khususnya terkait pelayanan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Chair mengimbau kepada OPD terkait agar segera menyosialisasikan ketiga Perda itu kepada seluruh komponen masyarakat.
“Semoga tiga Perda ini membantu kebutuhan masyarakat, dan membuat pelayanan bisa lebih baik,” tandasnya.(Der/Dif)