Scroll untuk baca artikel
Parlemen

Bupati Ajukan Hibah 11 Aset Daerah ke DPRD Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

Bupati Ajukan Hibah 11 Aset Daerah ke DPRD Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Bupati Ajukan Hibah 11 Aset Daerah ke DPRD Kabupaten Tangerang
Zaki mengatakan, wacana pemindahtanganan aset-aset tersebut, pihaknya perlu mendapat persetujuan DPRD sebagimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penglolaan Barang Milik Daerah.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Bupati Tangerang, Banten, A Zaki Iskandar mengajukan rencana pemindahtanganan 11 item barang/aset milik daerah ke sejumlah pemohon kepada DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/8/2022).

“Rencana pemindahtanganan ini berdasarkan permohonan yang telah disampaikan kepada Pemkab Tangerang,” ujar Zaki pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/8/2022).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Zaki mengatakan, wacana pemindahtanganan aset-aset tersebut, pihaknya perlu mendapat persetujuan DPRD sebagimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penglolaan Barang Milik Daerah.

Adapun sejumlah item barang milik daerah yang akan dipindahtangankan yakni tanah di Desa Muara Kecamatan Teluknaga atas permohonan PT Sharindo Metratama, tanah di Desa Tanjung Burung Teluknaga atas permohonan PT Bintang Cipta Utama.

BACA JUGA: Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Tangerang Berpeluang Tambah Kursi

Beberapa ruas kontruksi jalan kawasan BSD di Kecamatan Pagedangan sebagai pemohonnya PT Sinarmas Land. Permohonan hibah tanah di Tanjung Burung Teluknaga oleh Polda Metro Jaya untuk Asrama Mako Brimob Polda Metro Jaya.

Permohonan hibah tanah di Jalan Pacing Raya Desa Taban Kecamatan Jambe oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I untuk Rutan Kelas I, dan permohonan hibah tanah dan eks bangunan Puskesmas Gembong oleh Pemdes Gembong Kecamatan Jayanti.

Kemudian terdapat permohonan hibah tanah dari Polres Kota Tangerang terhadap tanah di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri untuk polsek setempat, tanah di Desa Cisauk oleh Kemenag Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan Gedung KUA Cisauk, permohonan hibah tanah oleh Kemenag Kabupaten Tangerang diperuntukkan MTS 1 Teluknaga.

Selain itu, ada juga permohonan hibah tanah dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis oleh Korpri untuk Klinik Kesehatan Korpri Kabupaten Tangerang, dan permohonan hibah tanah oleh PWI Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan kantor sekretariat.

BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Tangerang Setujui Raperda APBD 2021 Menjadi Perda

Zaki menuturkan, nantinya mekanisme dan proses pemindahtanganan ini akan dilakukan dengan cara penjualan dan hibah. “Pada prinsipnya rencana pemindahtanganan barang milik daerah ini dalam rangka pelayanan publik dan pengembangan daerah yang lebih tertata,” jelas Zaki.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyampiakan, usulan rencana itu terlebih dahulu akan didalami lesgislatif sebelum diketuk palu keputusan persetujuannya.

“Apa yang disampaikan Pemkab Tangerang terkait hal ini bakal digodog Pansus (Panitia khusus) berisi personel alat kelengkapan dewan yang menangani bidang keuangan dan aset daerah,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *