KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten, menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan RSUD Tigaraksa.
Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang, Dwi Daryono mengatakan, lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa itu sebelumnya dikuasai beberapa nama yang mengaku sebagai pemilik.
Namun dia mengaku pihaknya tidak bisa merinci lebih jelas tentang nama-nama penguasa lahan tersebut, sebelum adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang itu.
BACA JUGA: Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
“Artinya untuk menjawab itu kami menunggu dulu hasil penyelidikan dari kejaksaan,” katanya, Kamis (12/10/2023).
Ia menyatakan, proses pengadaan lahan itu sepenuhnya dilakukan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sedangkan, kata dia, BPN hanya menerbitkan sertifikat lahan.
Sebab, dalam pembebasan lahan skala kecil, seperti lahan yang kini di atasnya sedang ada proyek pembangunan RSUD Tigaraksa, tidak perlu melibatkan BPN.
BACA JUGA: Kepala BPN Lima Puluh Kota Diperiksa Kejari Terkait Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
“Kecuali pengadaan lahan untuk skala besar seperti untuk jalan tol, pasti melibatkan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan RSUD Tigaraksa hingga kini masih terus berjalan.
“Kasus ini masih berlanjut, belum berhenti,” tandasnya.(Deri/Dif)