Scroll untuk baca artikel
Nasional

BPJS TK Banten Launching Program KKBC Masuk Desa di Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

BPJS TK Banten Launching Program KKBC Masuk Desa di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
BPJS TK Banten Launching Program KKBC Masuk Desa di Kabupaten Tangerang
Kepala Kantor BPJS TK Wilayah Banten, Kunto Wibowo mengatakan, program tersebut dilaunching secara nasional.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Provinsi Banten melaunching program Kerja Keras Bebas Cemas(KKBC) Masuk Desa di Kabupaten Tangerang, Kamis (6/7/2023).

Kepala Kantor BPJS TK Wilayah Banten, Kunto Wibowo mengatakan, program tersebut dilaunching secara nasional yang dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam program itu pihaknya memfokuskan kampanye KKBC di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Launching program kerja keras bebas cemas dilakukan hari ini serentak Nasional,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Tanggung Jamsostek 86 Ribu Pekerja Rp14,4 Miliar

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sehubungan dengan komitmen Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang telah melindungi 86 ribu pekerja rentan di daerahnya. Kemudian, untuk lokasi launching di Desa Pete karena untuk menjadi percontohan desa mandiri.

“Kampanye kami fokuskan di Desa Pete untuk percontohan desa mandiri dan juga karena komitmen Bupati Zaki yang luar biasa kepada pekerja rentan,” jelasnya.

Kunto menyatakan, saat ini BPJS-TK tengah fokus menggarap sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar berada di ekosistem desa. Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan.

Diantaranya, kata Kunto, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA: BNI Gelar Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Koperasi Bagi Kelompok Pekerja di Tangerang Raya

“Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek,” jelasnya.

Kunto memaparkan, jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu seperti perawatan tanpa batas biaya.

Kemudian, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Lebih jauh, sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Gencarkan Layanan Non Kartu Tanpa Diskriminasi

Dan lanjut dia, sedangkan untuk program JHT bersifat tabungan, bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

“Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa menambahkan, terkait kebijakan Bupati Tangerang soal perlindungan pekerja rentan, pihaknya telah menganggarkan untuk 15.800 bagi perangkat desa, kepala desa dan anggota BPD.

“Tidak menutup kemungkinan ke depannya dibiayai ADD (anggaran dana desa) untuk fasilitasi pekerja rentan, namun kami masih komunikasi dengan Kemendagri,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *