KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan selama hampir satu dekade sejak diluncurkan Pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Sesuai amanat undang-undang, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo, dalam kegiatan Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kawasan Gading Serpong, Kabipaten Tangerang, Jumat (16/6/2023) mengatakan, ada 3 alasan mengapa setiap warga wajib menjadi peserta JKN-KIS.
Alasa pertama, kata dia, protection, yakni peserta sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama jika harus menanggung biaya mahal. Kedua adalah sharing, peserta sekeluarga dapat membantu yang sakit jika tetap sehat.
“Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional,” katanya.
Herman memaparkan, segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi dua, PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dan iurannya bersumber dari APBD.
“Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga lagi, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU, dan BP (Bukan Pekerja),” imbuh Herman.
Herman menyatakan sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Saat ini PANDAWA telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi,” tegas Herman.
BACA JUGA: SK Belum Turun, Ratusan CP3K Kabupaten Tangerang Curhat ke Dewan
Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, urai Herman, antara lain pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, saat ini, BPJS Kesehatan mengusung wajah baru pelayanan kesehatan yakni Mudah, Cepat, Setara. Mudah, terciptanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan seperti penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan, akses layanan tanpa fotokopi berkas dan pemanfaatan QR barcode.
Cepat, artinya memperpendek waktu tunggu dengan pemanfaatan sistem antrean online dan optimalisasi kanal pengaduan peserta di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Setara, memberikan akses pelayanan setara, tanpa iur biaya dan peningkatan layanan petugas.
BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan mutu layanan melalui optimalisasi inovasi dan sistem digitalisasi layanan. Pertama, antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN dalam memberikan kepastian layanan serta mengurai antrean di faskes.
Kedua, display informasi jadwal operasi. Ketiga, simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalassemia.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Gelar Gebyar Hari Bhayangkara 77
Perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP selama 90 hari untuk memperpanjang rujukan. Ditambah, penerapan kebijakan iterasi obat bagi peserta JKN yang memiliki penyakit kronis.
“Yang keempat, penerapan uji coba telemedicine,” papar Herman.
Herman menambahkan, sebagai bentuk dukungan transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, Setara, BPJS Kesehatan bersinergi dengan faskes melalui Janji Layanan JKN. Terbentuknya Janji Layanan JKN adalah komitmen pemberian layanan oleh faskes yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster maupun banner.
Janji Layanan JKN, menurut Herman, mencakup isu-isu terkait mutu layanan, yaitu menerima NIK/KTP/Kartu JKN Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta.
Faskes memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan sedangkan tidak melakukan pembatasan hari rawat sesuai indikasi medis di FKRTL.
BACA JUGA: Ribuan Polisi RW Disebar di Kabupaten Tangerang
Ditambah, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta dalam mencari obat apabila terjadi kekosongan. Serta, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. Kanal layanan tatap muka, yaitu pelayanan di kantor cabang, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS Satu!).
Sedangkan untuk pelayanan tanpa tatap muka melaluiu BPJS Kesehatan Care Center 165, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Kemudian, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.
BACA JUGA: 384 Jamaah Calhaj Kloter Pertama Kabupaten Tangerang Diberangkatkan
Sementara itu, sampai 1 Juni 2023 cakupan peserta JKN di Kabupaten Tangerang sebesar 3.208.387 (99,75%) dari jumlah penduduk sebesar 3.216.465. Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama berbagai 193F KTP.
FKTP itu diantaranya 44 Puskesmas, 146 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan, 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 3 laboratorium.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 24 rumah sakit, 2 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di Kabupaten Tangerang.(Dif)