Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bongkar Paksa Pasar Kutabumi, Pemkab Tangerang Disebut Pelanggar Konstitusi

Avatar photo
×

Bongkar Paksa Pasar Kutabumi, Pemkab Tangerang Disebut Pelanggar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Gusur Paksa Pasar Kutabumi, Pemkab Tangerang Disebut Pelanggar Konstitusi
Petugas gabungan dengan menggunakan alat berat merobohkan paksa bangunan tempat usaha di Pasar Kutabumi. Kamis (18/4/2024).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melalui Perumda Pasar NKR, untuk kesekian kalinya melakukan tindakan pembongkaran paksa terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Tanpa mengindahkan teriakan dan tangisan pedagang, aparat gabungan Satpol PP dan TNI-Polri dengan menggunakan sejumlah alat berat membongkar paksa bangunan tempat usaha yang ada di pasar tradisional tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Ini tindakan membabi buta, menggusur dan membongkar tempat usaha kami secara paksa,” keluh seorang pedagang saat menghadang alat berat yang menggusur paksa lapak tempat berdagangnya, Kamis (18/4/2024) siang.

Ratusan pedagang Pasar Kutabumi kini kehilangan mata pencaharian setelah bangunan tempat usahanya digusur paksa Pemkab Tangerang yang mengerahkan ratusan aparat gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.

Para pedagang yang tidak terima dengan tindakan itu, kemudian melakukan aksi menghadang laju alat berat yang hendak merobohkan kios dan lapak tempat usaha di pasar tersebut.

Terjadi adu mulut antara pedagang dan petugas. Bahkan sempat terjadi aksi pelemparan batu ke petugas yang hendak masuk ke dalam pasar. Beruntung, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka.

Mereka yang emosi meneriaki petugas dengan menyebut pejabat Pemkab Tangerang saat ini sebagai rezim penindas rakyat.

“Beraninya sama rakyat kecil,” teriak pedagang. Namun, aksi itu tidak menghalangi proses pembongkaran pasar.

BACA JUGA: Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Dinilai Melawan Hukum

Sutimah, seorang pedagang mengaku bersama ratusan pedagang lainnya enggan pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) lantaran mengantongi Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029.

“SHGB kami diterbitkan Perumda Pasar NKR. Tapi kenapa sekarang kami diusir?” tanyanya.

Sutiimah mempertanyakan pembongkaran yang dilakukan Perumda Pasar NKR. Sebab hingga saat ini, kata dia, masih terdapat 400 lebih pedagang atau 95 persen yang bertahan di Pasar Kutabumi.

“Kalau ini surat yang kami pegang palsu. Maka penjarakan oknum yang bikin surat ini,” teriaknya.

BACA JUGA: Pj Bupati Tangerang Instruksikan Pengusiran Paksa Pedagang dari Pasar Kutabumi

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi, Marbun menyatakan, penggusuran pasar merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, kata dia, belum ada putusan pengadilan yang sah.

“Apa yang dilakukan Pemkab Tangerang ini merupakan pelanggaran konstitusi, apalagi berdasarkan perintah PJ bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron menyatakan, pembongkaran Pasar Kutabumi telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah Pj Bupati Tangerang.

“Tadi juga dilakukan mediasi, tapi ketika mediasi gagal maka dilakukan bongkar paksa. Ini sudah sesuai Permendagri nomor 16 tahun 2023,” tandasnya. (Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *