Scroll untuk baca artikel
PeristiwaUmum

Bocah Itu Tewas Dicekik Ayah Tiri Gegara Minta Jajan

Avatar photo
×

Bocah Itu Tewas Dicekik Ayah Tiri Gegara Minta Jajan

Sebarkan artikel ini
Bocah Itu Tewas Dicekik Ayah Tiri Gegara Minta Jajan
Tersangka NH menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – NH (21), mengaku tega menghabisi anak tirinya MIP (8) lantaran kesal sering merengek minta uang jajan. Ayah biadab tersebut mencekik bocah yang masih duduk di bangku SD itu hingga tewas di sungai.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Arief Nazarudin Yusuf membenarkan motif pembunuhan anak tiri yang terjadi di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Tersangka mengaku tega menghabisi korban lantaran kesal sering minta jajan,” ungkap Kompol Arief kepada wartawan, Selasa (18/2023).

BACA JUGA: Tragis, Bocah SD di Gunung Kaler Tangerang Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Selain itu, lanjutnya, tersangka yang berpofesi sebagai buruh pabrik di Balaraja Tangerang tersebut, mengaku sedang terhimpit masalah ekonomi.

Kemudian, kata Arief, terlintas di pikiran pelaku untuk menghabisi anak sambungnya itu, ketika melihat ada tetangganya yang meninggal dunia dan diberikan bantuan sembako.

“Dari situlah pelaku berpikir bisa mendapatkan beras dan uang jika anak tersebut (korban) meninggal,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Rotasi 4 Kadis, Kasatpol PP Diganti

Arief menyebut tersangka mendapat momen untuk membunuh anaknya itu, ketika korban meminta ditemani ibunya untuk buang air ke kali. Namun, pelaku menyuruh kakak korban untuk memanggil ibunya dengan alasan adiknya menangis.

Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan meminta korban agar mau menemani pelaku buang air di sekitar sawah.

“Disitu Korban akhirnya dicekik dan dibekap mulutnya hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

BACA JUGA: Penggabungan 2 Perda, Kabupaten Tangerang Bakal Kehilangan Potensi Pajak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *