Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Bidik Tersangka Aliran Dana Korupsi Sampah Tangsel, Kasi Penkum Kejati Banten : Tunggu Perkembangannya 

×

Bidik Tersangka Aliran Dana Korupsi Sampah Tangsel, Kasi Penkum Kejati Banten : Tunggu Perkembangannya 

Sebarkan artikel ini
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih mendalami perkara aliran dana dalam kasus korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Diketahui, dalam kasus tersebut Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP) selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Zeky Yamani Kasubag Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya kini masih melakukan serangkaian penyidikan perkara aliran dana kasus korupsi sampah Tangsel.

“Masih penyidikan, nanti akan di infokan perkembangannya” kata Rangga melalui pesan singkat yang diterima Redaksi24.co.id, Selasa (6/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan sdr. ZEKY YAMANI telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *